Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Kolektif 1 KK Beratkan Rakyat Kecil

Kompas.com - 16/09/2016, 21:11 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memberlakukan sistem baru dalam pembayaran iuran kepesertaan.

Dalam sistem baru ini peserta mandiri diharuskan membayar iuran secara kolektif yang mencakup seluruh nama dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar. Artinya, setiap bulan, peserta mandiri harus membayar total tagihan seluruh anggota keluarga secara akumulatif.

Namun, sistem tersebut dinilai akan memberatkan para peserta khususnya peserta dari kalangan menengah ke bawah.

Peneliti kebijakan sosial Perlumpulan Prakarsa mengatakan kewajiban untuk membayar penuh iuran setiap bulan untuk satu Kartu Keluarga (KK) sangat membebani rakyat kecil.

"Aturan ini justru menyulitkan peserta mandiri dari kelompok menengah ke bawah yang tidak lagi bisa mencicil pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk keluarganya sesuai kemampuan dan prioritas kebutuhan, ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Menurut dia, mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang baru tidak fleksibel, walaupun secara administratif pembayaran kolektif dianggap lebih efisien.

Akan tetapi, potensi penurunan kolektabilitas iuran sangat tinggi. Ketidakmampuan untuk membayar secara kolektif di kelas yang sama akan mengakibatkan penundaan atau bahkan gagal bayar seluruh keluarga.

"Dengan menggunakan skema pembayaran yang lama saja, di beberapa daerah terjadi tunggakan iuran rata-rata 30-40 persen. Dikhawatirkan skema yang baru akan menambah persentase dan jumlah tunggakan," ungkap Syukri.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakasa Ah Machtuhan mengatakan, aturan ini justru akan menyurutkan minat masyarakat untuk mendaftar secara mandiri menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengingat nominal yang harus dibayarkan cukup besar.

Padahal, kata dia, JKN semestinya bersifat inklusif yang berarti memudahkan akses seluruh masyarakat terhadap jaminan kesehatan, terlepas dari kemampuan ekonomi, jenis pekerjaan, latar belakang pendidikan, maupun determinan lainnya.

Hingga September 2016 tercatat baru 168,8 juta jiwa terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dari target 188 juta jiwa di penghujung 2016. Artinya, cita-cita pertanggungan kesehatan dan pemenuhan hak atas layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia masih jauh dari harapan.

"Karenanya, pemerintah perlu membuat terobosan kebijakan untuk mendorong peningkatan kepesertaan dan kolektabilitas premi JKN," pungkas Ah Maftuchan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com