Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Harga Acuan Pembelian dan Penjualan Bukanlah Harga Eceran Tertinggi

Kompas.com - 16/09/2016, 22:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 63 tahun 2016 tentang harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan harga acuan pembelian di petani bukanlah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Demikian pula, harga acuan penjualan di konsumen bukanlah Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Harga acuan adalah harga monitoring pemerintah. Karena kalau tidak ada acuannya, bagaimana memonitor, kapan harga disebut terlalu tinggi, atau terlalu rendah,” kata Oke ditemui di Pasar Grogol, Jakarta Barat, Jumat (16/9/2016).

Oke menambahkan, saat ini pemerintah belum menetapkan baik HPP maupun HET untuk sejumlah komoditas pangan yang sudah mempunyai acuan harga itu.

Sebab, begitu pemerintah menetapkan HPP maupun HET berarti harus ada anggaran yang dialokasikan untuk intervensi pasar.

Sebagai contoh, kata Oke, untuk intervensi beras maka ditetapkanlah HPP beras. Instrumen intervensi pemerintah, Perum Bulog, wajib menyerap beras petani sesuai dengan HPP itu. Tidak boleh di bawah HPP. Untuk intervensi ini, pemerintah tentu sudah mengalokasikan sejumlah anggaran.

“Kalau sudah menetapkan HET atau HPP, itu harus pakai anggaran. Tapi biasanya HPP ini sama dengan harga acuan pembelian di petani, sudah dengan memperhitungkan biaya produksi, logistik, serta margin yang wajar,” kata Oke.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan harga acuan untuk tujuh komoditas yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, serta daging. Pemerintah akan menggunakan harga acuan ini untuk memonitor fluktuasi harga di pasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com