Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Pelayanan Satu Atap, Ada Atapnya, tetapi Tidak Ada Orangnya...

Kompas.com - 17/09/2016, 17:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan salah satu masalah yang masih menjadi kendala penurunan waktu tunggu pelabuhan (dwell time) adalah tidak adanya kewenangan yang diberikan pada pelayanan satu atap di pelabuhan.

Budi mengatakan, pelayanan satu atap di pelabuhan memang sudah ada sejak lama. Tetapi tidak adanya kewenangan yang diberikan pada pelayanan satu atap membuat seret arus dokumen.

“Selama ini satu atap. Tetapi orangnya (kewenangannya) tidak pernah ada di atap itu,” kata Budi usai rapat dengan bos-bos empat Pelindo, di Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

“Jadi, masing-masing (pengurusan) ada di tempatnya masing-masing. Atapnya ada, tetapi orangnya enggak ada. Kami mau, ada atapnya, ada orangnya juga,” kata Budi lagi.

Mantan bos Angkasa Pura II itu pun menyadari, bukan kewenangannya selaku Menteri Perhubungan untuk menentukan kebijakan pelimpahan kewenangan dari berbagai instansi yang berkepentingan dengan aktivitas kepelabuhanan.

Atas dasar itu, Budi menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya bersama instansi terkait akan mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengalihan kewenangan tersebut.

“Kami mohonkan agar ada pelimpahan kewenangan kepada pejabat-pejabat masing-masing instansi yang ada di masing-masing daerah,” imbuh Budi.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan mencontohkan, saat ini apabila ada aktivitas impor produk pertanian, maka pengurusan dokumen tetap harus menunggu keputusan dari kantor Kementerian Pertanian, Ragunan.

Perwakilan dari Kementerian Pertanian yang ada di pelayanan satu atap di pelabuhan tidak memiliki kewenangan untuk meneken dokumen tersebut.

“Dengan Perpres itu nanti, apakah orang di pelabuhan itu bisa dikasih kewenangan, ya ada kecenderungan itu nanti dikasih ke operatornya,” kata Dewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com