JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kudus, H Musthofa menilai wajar adanya wacana menaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dari dua persen menjadi 20 persen.
Menurut Musthofa, DBHCHT nantinya akan menjadi penyokong sarana dan prasarana infrastuktur daerah sekitar penghasil tembakau.
"Kenaikan 20 persen dari 2 persen merupakan hal yang wajar, karena sebagai daerah penghasil perlu penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur bagi perkembangan investasi di daerah," kata Musthofa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/9/2016).
Bupati menilai, saat ini muncul ketidakadilan DBHCHT karena distribusi daerah penghasil yang hanya 40 persen, padahal lebih ideal apabila daerah penghasil mendapatkan bagian sebesar 50 persen.
"Dana tersebut bersifat block grant sehigga lebih sesuai dengan kebutuhan, prioritas dan karakteristik daerah," katanya.
Menurut Bupati menaikan DBHCHT tidak akan merugikan petani tembakau atau pekerja industri rokok apabila penggunaannya tidak dibatasi untuk program maupun kegiatan yang bersifat spesifik.
"DBHCHT dapat digunakan secara maksimal untuk menyejahterakan seluruh masyarakat Kudus, terutama para pekerja rokok," tandas Musthofa.
Pemkab Kudus telah melakukan berbagai langkah dalam meningkatkan kesejahteraan warga yang bekerja di industri rokok. Misal dengan mengadakan pelatihan-pelatihan kepada para pekerja industri rokok.
"Untuk meningkatkan keterampilan mereka, sehingga diharapkan akan meningkatkan kemampuan berwirausaha dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan mereka," tutup Musthofa.
Sekadar informasi, jumlah tenaga kerja formal yang bekerja di industri rokok di Kabupaten Kudus sebesar 100.193 pekerja.
Apabila diasumsikan masing-masing pekerja menghidupi tiga orang anggota keluarga, maka jumlah warga Kudus yang menggantungkan hidup dari industri rokok akan jauh lebih besar.