Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sri Mulyani Hadiri Sidang Gugatan UU "Tax Amnesty" di MK

Kompas.com - 20/09/2016, 09:52 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan persidangan uji materi Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty pada Selasa (20/9/2016).

Seperti dikutip dari situs MK, sidang kali ini akan dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR terkait UU Pengampunan Pajak.

Meski begitu, Presiden Joko Widodo akan diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang hari ini. Perempuan yang kerap disapa Ani itu sudah dijadwalkan akan merapat ke Gedung MK pukul 14.00 WIB.

Pemerintah sendiri sudah menyatakan siap menghadapi dengan serius gugatan terhadap Undang-undang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, ada 4 perkara gugatan UU Pengampunan Pajak di MK. Gugatan itu dilayangkan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, gabungan serikat buruh, dan tiga warga negara.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan siap datang di ruang sidang MK bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Bu Menteri dan saya sendiri akan hadir di sidang," ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Ia menuturkan, pemerintah sudah mempelajari dengan baik ihwal gugatan UU Pengampunan Pajak di MK. Ahli hukum pun sudah disiapkan oleh pemerintah. Ken beberapa kali menjelaskan bahwa kebijakan tax amnesty bukanlah kebijakan yang dibuat demi popularitas Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan.

"Tax amnesty adalah kepentingan bangsa dan negara. Kalau mau melawan kepentingan bangsa dan negara ya anda pikir sendiri," kata Ken.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com