Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Kapal Asing, Alat Tangkap Cantrang dan "Transhipment" Sudah Tidak Bisa Ditawar Lagi

Kompas.com - 20/09/2016, 15:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar M Mochtar, menegaskan bahwa kebijakan mengenai kapal asing, cantrang, dan transhipment sudah final di KKP dan tidak bisa diusik pihak lain.

Dia mengatakan hal tersebut, menindaklanjuti adanya pertemuan antara  Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan nelayan dan pengusaha perikanan, Senin kemarin (19/9/2016).

Zulficar mengatakan, salah satu hal yang diminta asosiasi nelayan ke Luhut adalah soal diperbolehkannya alat tangkap cantrang beroperasi. Dia menegaskan hal itu sudah tidak bisa ditawar lagi.

Hal yang sama berlaku untuk kegiatan alih muatan di tengah laut atau transhipment. “Kalau urusan kapal asing, cantrang, dan transhipment, itu sudah final di KKP,” ucap Kepala Balitbang-KP itu kepada Kompas.com, Senin malam.  

Lebih lanjut dia menjelaskan, kapal asing telah menghancurkan sendi-sendi perikanan nasional selama berpuluh-puluh tahun.

Menurut dia, alat-alat penangkap ikan tak ramah lingkungan, cantrang dan segala bentuk trawl sudah lama dilarang.

“Transhipment adalah modus utama IUU Fishing. Dan IUU Fishing ini sumber masalah. Jadi, tidak boleh lagi,” ucap Zulficar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya tengah mempelajari masalah-masalah di sektor perikanan, dan mencari solusi jalan keluar.

Salah satu caranya, Luhut mendengar langsung masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi nelayan.

Hal tersebut ia sampaikan menjawab pertanyaan tentang masalah-masalah perikanan setelah pertemuannya dengan nelayan dan pengusaha perikanan, kemarin Senin (19/9/2016).

“Kami sekarang sedang mempelajari masalah yang ada di sektor perikanan, dan sedang menelaah dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak,” kata Luhut melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Koordinasi dengan Susi

Luhut menuturkan, ia harus mendengar langsung masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi nelayan. “Bukan berarti saya dengar, lantas setuju dengan masukan tersebut,” kata Luhut.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu memastikan akan berdiskusi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mencari jalan keluar masalah-masalah di sektor perikanan.

Luhut juga mengatakan, menurut nelayan dan pengusaha di sektor perikanan yang ditemuinya kemarin, mereka mendukung program pemerintah seperti pemberantasan penangkapan ikan ilegal atau IUU Fishing.

Sebagai inforamasi, sejumlah asosiasi nelayan Senin kemarin mendatangi kantor Luhut untuk membahas masalah-masalah di sektor perikanan. Pertemuan antara asosiasi nelayan dan Luhut, tanpa dihadiri Susi Pudjiastuti.

Kompas TV Memberantas Illegal Fishing- Satu Meja Eps 128 Bagian 3

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com