Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Ekspor Bijih Nikel Ancam "Smelter" Nasional?

Kompas.com - 21/09/2016, 10:52 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


KOMPAS.com
– Hilirisasi belum lagi efektif berlaku penuh selama tiga tahun, sejak tenggat waktu yang diberikan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) usai pada 12 Januari 2014.

Mendadak, berembus wacana Pemerintah melakukan relaksasi ekspor mineral.

(Baca juga: Luhut usul relaksasi ekspor mineral di UU Minerba)

Dari semua minerba, keriuhan atas wacana relaksasi datang dari komoditas bijih nikel (nickel ore), menyikapi wacana tersebut. Beragam kekhawatiran mencuat, terutama dari mereka yang mengaku menyuarakan industri pemurnian (smelter).

Ekspor bijih nikel, misalnya, dikhawatirkan menggerus pasokan bahan baku ke smelter dalam negeri.

(Baca juga: Perusahaan Pemurnian Tolak Relaksasi Ekspor Mineral Mentah)

Seperti apa sebenarnya wacana relaksasi ekspor mineral berepngaruh terhadap komoditas bijih nikel ini?

“Relaksasi hanya akan membuka keran ekspor untuk bijih nikel yang selama ini tak bisa diolah smelter di dalam negeri,” ujar Direktur Keuangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Dimas Wikan Pramudhito, Kamis (8/9/2016).

Dimas menyebutkan, smelter di dalam negeri baru bisa mengolah bijih nikel dengan kadar nikel di atas 1,8 persen. Teknologi masih menjadi tantangan, karena nilai ekonomisnya belum sepadan bila dipaksakan mengolah bijih nikel dengan kadar nikel di bawah 1,8 persen.

“Nah, bijih nikel yang di bawah kadar 1,8 persen itu, selama ini hanya ditumpuk atau malah dibuang, sepanjang pemberlakuan larangan ekspor mineral mentah,” tegas Dimas.

Sebagai ilustrasi, Dimas menggambarkan pula posisi bijih nikel di dalam tanah. Untuk medapatkan kadar di atas 1,8 persen tersebut, perusahaan tambang tetap harus mengeruk bebatuan dengan kadar nikel kurang dari 1,8 persen.

Dok Antam Ilustrasi gambaran umum lapisan lahan tambang nikel

Menurut Dimas, rata-rata bijih dengan kadar nikel lebih dari 1,8 persen ada di kedalaman minimal 2 meter. “(Data kedalaman) itu rata-rata, karena kondisi setiap lokasi penambangan juga beragam,” imbuh dia.

Sebelum ada kebijakan pelarangan ekspor hasil tambang mentah, lanjut Dimas, ore dengan kadar nikel  kurang dari 1,3 persen juga jadi “limbah” yang dibuang atau ditumpuk saja.

Namun, waktu itu kadar nikel 1 persen sampai 1,8 persen masih bisa diekspor dengan sistem “blending” kualitas bijih nikel. Adapun bijih nikel dengan kadar lebih dari 1,8 persen menjadi pasokan nasional dan ekspor.

Sejarah panjang hilirisasi

Cerita hilirisasi minerba merupakan babak yang cukup “mengharu-biru” sektor pertambangan nasional. Mulai bergaung sejak penerbitan UU 4 Tahun 2009, tetapi efektif berlaku penuh pada awal 2014.

Jeda waktu selama lebih dari empat tahun dimaksudkan sebagai kesempatan bagi perusahaan tambang nasional menyiapkan smelter. Apa mau dikata, tak semua perusahaan tambang siap dengan smelter-nya meski sudah diberi tenggat waktu itu.

“Kami sudah punya smelter sejak 1974, jauh sebelum ada UU soal hilirisasi,” kata Dimas.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com