Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jangka Waktu Standard Chartered Indonesia Jadi "Gateway" Pengampunan Pajak

Kompas.com - 21/09/2016, 17:21 WIB

KOMPAS.com - Standard Chartered Bank Indonesia menjadi satu dari 58 lembaga keuangan sebagai gateway program pengampunan pajak pemerintah Indonesia sejak penunjukan pada Juli 2016. Total ada 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perusahaan sekuritas ditambah Standard Chartered Bank, PT Bank OCBC NISP Tbk, serta Deutsche Bank AG yang ditunjuk pemerintah.

Menurut  Chief Financial Officer dan Acting Chief Executive Officer Standard Chartered Bank Indonesia, Lea Kusumawijaya dalam siaran persnya, Senin pekan ini, penunjukan itu berlaku efektif sejak 13 September 2016 hingga 31 Maret 2020.

Beberapa instrumen gateway yang akan digelontorkan oleh pihak bank  mulai dari tabungan, hingga deposito. Sementara itu, instrumen investasi bisa berupa obligasi, reksadana, serta instrumen investasi dan bancassurance lainnya.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com