Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat "Startup" jika Ingin Mendapatkan Suntikan Modal dari Perbankan

Kompas.com - 23/09/2016, 17:01 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Permodalan merupakan salah satu tantangan yang dihadapi para pelaku startup dalam mengembangkan usahanya.

Terdapat beberapa alternatif untuk solusi yang dapat diambil startup saat ini, yang salah satunya adalah akses permodalan dari perbankan.

Namun, saat ini, akses permodalan dari perbankan yang dialirkan ke startup masih sangat minim.

"Pada dasarnya, di negara mana pun, perbankan adalah mitra semua perusahaan yang bisa menyediakan produk-produk keuangan," ujar Senior Vice President Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia, Winarti, di Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Winarti menuturkan, meski perbankan sangat terbuka terhadap para calon debitor perorangan ataupun korporasi yang akan mengajukan kredit, unsur legalitas dan badan hukum untuk startup adalah faktor terpenting bagi perbankan.

"Kalau ingin mengajukan pinjaman ke perbankan, startup itu harus terlebih dahulu memiliki badan hukum dan legalitas yang jelas," ucap Winarti.

Selain itu, sebelum mengajukan pinjaman ke perbankan, startup harus terlebih dahulu mempersiapkan laporan keuangannya dengan rapih dan terinci dengan periode tiga tahun terakhir.

"Kita juga butuh laporan keuangan selama tiga tahun terakhir. Kalau perusahaan baru berdiri, laporan keuangannya harus dirapikan terlebih dahulu," tutur Winarti.

VP Small Business Divison PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Arief Surarso, menambahkan, BNI pun hingga saat ini masih mematangkan infrastruktur skema penyaluran kredit ke perusahaan-perusahaan startup.

"Pinjaman ke usaha startup ini masih tanda tanya. Mengapa demikian? Kontinuitas usaha startup sangat tergantung pada founder dan co-founder. Selain itu, belum ada regulasi dari pemerintah untuk pembiayaan khusus startup," tambah Arief.

Menurut Arief, kalaupun mengajukan pinjaman, maka pihak startup akan diarahkan ke pola konvensional, misalnya telah memenuhi syarat, antara lain, bahwa usaha tersebut minimal sudah berjalan selama enam bulan, sudah ada income yang jelas, dan sudah berbadan hukum.

"Startup pada saat memulai pasti belum mendapatkan keuntungan sehingga cukup lama untuk mengembalikan (dana) investasinya. Itu jadi pertimbangan perbankan," tandas Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com