Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Infrastruktur Ketenagalistrikan di Bintan Selesai Dibangun

Kompas.com - 23/09/2016, 22:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kurun waktu tiga bulan, PLN berhasil menyelesaikan jalur transmisi 150 kiloVolt (kV) Tanjung Uban-Sri Bintan sepanjang 28 Kilometer-Route (kmr), Sri Bintan-Air Raja sepanjang 38 kmr dan Air Raja-Kijang sepanjang 20 kmr.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, terealisasinya pembangunan jalur transmisi dan gardu induk tidak lepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan, utamanya pembebasan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

“Tanpa dukungan dari stakeholder, PLN tidak mungkin bisa menyelesaikan pembangunan infrastruktur ketengalistrikan dengan cepat," kata dia dalam acara tasyakuran beroperasinya SUTT 150 kV interkoneksi Batam-Bintan dan gardu induk di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, pada Jumat (23/9/2016).

Kerja sama PLN dengan stakeholders untuk mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan program 35.000 megawatt (MW) telah terbentuk dalam Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) Kejaksaan Agung RI.

Upaya ini berupa pengawalan dan pengamanan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Untuk itu, proyek pembangunan SUTT dan gardu induk di Pulau Bintan ini menjadi role model atau contoh bagi wilayah lainnya untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perizinan dan non-perizinan proyek tersebut dengan didukung dan dikawal oleh pemerintah daerah setempat, kejaksaan, kepolisian dan BIN.

“Hari ini saluran listrik interkoneksi di Bintan sudah tersambung dengan sempurna. Ini adalah hal yang luar biasa karena target yang tadinya 2 tahun bisa menjadi 3 bulan saja," ujar Jaksa Muda Agung Intelijen (JAMINTEL) Adi Toegarisman.

Dukungan besar pemerintah terhadap program 35.000 MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan gubernur serta bupati/walikota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya, antara lain penetapan lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.

“Untuk persoalan listrik, tentu saya akan membantu sepenuhnya. Apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Inilah yang bisa kita sebut konektivitas hati antar pihak terkait. Pembangunan yang cepat ini bisa jadi percontohan bagi wilayah lain,” kata Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com