Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Malaysia Pecat Pegawainya yang Main Pokemon Go

Kompas.com - 26/09/2016, 13:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Beberapa perusahaan di Malaysia memecat pegawai-pegawainya yang kedapatan bermain Pokemon Go selama jam kerja. Informasi ini diperoleh dari jajak pendapat yang dilakukan Malaysian Employers Federation (MEF).

Hasil survei itu menyebut, enam dari 150 perusahaan yang disurvei telah memecat para pegawai yang dinilai sangat terlibat dalam permainan yang amat populer tersebut.

Pokemon Go sendiri diluncurkan di Malaysia pada 6 Agustus 2016 lalu. Mengutip Channel News Asia, Senin (26/9/2016), perusahaan juga mengambil tindakan lainnya seperti meminta pegawai untuk tidak bermain selama jam kerja.

Selain itu, perusahaan juga menerbitkan surat peringatan dan memberi hukuman berupa kerja tanpa bayaran.

Menurut survei tersebut, 95 persen perusahaan yang disurvei mengambil posisi yang kuat terhadap larangan bermain Pokemon Go. Mereka juga tidak mengizinkan pegawai mereka mengakses aplikasi Pokemon Go saat bekerja.

Sementara itu, 96 persen perusahaan melarang pegawai mereka untuk mendaftarkan diri pada permainan Pokemon Go dengan menggunakan alamat e-mail perusahaan.

Survei ini menemukan pula bahwa seperempat perusahaan telah menangkap basah pegawai mereka tengah bermain Pokemon Go saat jam kerja.

Direktur eksekutif MEF Datuk Shamsuddin Bardan, 11 persen perusahaan mengetahui pegawai mereka istirahat makan siang lebih lama lantaran bermain Pokemon Go.

Sementara itu, 5 persen perusahaan juga mengetahui pegawai mereka mengakses area terlarang di gedung perusahaan demi menangkap Pokemon.

Namun, tak semua perusahaan merasakan dampak negatif kerajingan Pokemon Go. Hampir seperlima perusahaan yang disurvei, termasuk di dalamnya adalah industri makanan dan minuman, mengatakan permainan itu memberi manfaat bagi bisnis mereka.

"Kebanyakan perusahaan masih mencoba untuk menangani situasi ini. Masih terlalu dini bagi kami untuk mengatur kebijakan standar untuk semua perusahaan terkait Pokemon Go," ujar Shamsuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com