JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa tarif tax amnesty sebesar 2 persen untuk deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi hanya berlalu hingga 30 September 2016 nanti.
Namun dia meminta para pengusaha untuk tidak berfikir negatif lantaran tarif akan naik pada Oktober nanti.
"Saya mau sampaikan, karena selama ini (seakan-akan) sesudah September dunia akan runtuh, enggak juga," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Dia menuturkan, program tax amnesty berlaku mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 mendatang. Kurun waktu itu dinilai cukup untuk para pengusaha yang ingin meminta pengampunan pajak.
Ani mengatakan, saat ini banyak pengusaha yang ingin menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) lebih dari satu kali. Namun dia kembali mengatakan bila penyampaian SPH melebihi 31 September, maka tarif yang dikenakan bukan lagi tarif 2 persen.
"Tax amnesty kan sembilan bulan. Bahwa semua pihak ingin manfaatkan 2 persen, namun pada Oktober naik jadi 3 persen (saja), tidak naik 200 persen. Tax amnesty yang rate-nya sangat rendah ini memang sangat langka," kata Ani.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar tarif tebusan 2 persen diperpanjang hingga akhir Desember.
Alasannya, selain dibutuhkan waktu untuk menghitung harta termasuk perusahaan di luar negeri, aturan tata cara pengalihan perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri juga baru keluar belum lama ini.
Setelah bertemu, pemerintah sepakat untuk memperpanjang administrasinya saja, bukan tarif 2 persennya.
Artinya bagi pengusaha yang proses administrasinya belum rampung, bisa tetap membayar uang tebusan 2 persen, hanya saja tebusan itu harus dibayarkan sebelum 31 September 2016.
(Baca: Anindya Bakrie hingga Sandiaga Uno Ikut "Tax Amnesty", Sri Mulyani Bahagia)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.