Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Ubah Sistem Pengenaan PPN pada Rokok

Kompas.com - 27/09/2016, 17:44 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah skema pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada rokok. Selama ini, pengenaan PPN pada rokok hanya dikenakan pada pabrik rokok saja.

"PPN di rokok beda dengan yang lain. PPN rokok cuma dipungut di pabrik 8,7 persen. PPN di Indonesia mekanisme normalnya pajak masuk dan keluar masing-masing 10 persen," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Suahasil menjelaskan, terdapat dua opsi dalam skema pengenaan PPN pada rokok. Pertama, pemerintah akan menaikan PPN rokok sebesar 9,1 persen. 

Kedua, pemerintah akan mengenakan PPN tidak hanya pada pabrik saja, tetapi juga dikenakan pada pedagang besar (wholesales) dengan tarif masing-masing sebesar 10 persen. 

Suahasil mengungkapkan, dari dua opsi tersebut pemerintah lebih memilih pada opsi kedua. Alasannya, melalui opsi tersebut pemerintah dapat meningkatkan basis data pajak.

Karena dalam membayar PPN tersebut, pedagang besar harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

"Kami usulkan agar kembali ketentuan awal. Jadi semua pedagang besar seperti ritel semuanya mesti ada NPWP," ucap dia.

Menurut Suahasil, skema pengenaan PPN rokok ini telah disampaikan ke semua pelaku Industri rokok.

Namun, kata dia, pelaku industri tersebut perlu mempelajari skema yang akan dijalankan oleh pemerintah. "Mereka siap tapi butuh waktu. Ini dilakukan agar taat pajak semua," tandas dia.

(Baca: Gaprindo: Kenaikan Cukai Lebih dari 6 Persen, Industri Rokok Terkena Dampak Negatif)

Kompas TV Isu Kenaikan Harga Rokok Menyumbang Inflasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com