JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang juga calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyambangi Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Kedatangannya ke kantor pajak untuk menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Sebenarnya, dia sudah mendatangi Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk melaporkan harta atas nama badan usaha atau perusahaan pada Selasa (27/9/2016). Sedangkan kedatangan Sandiaga ke kantor pajak hari ini untuk melaporkan harta atas nama pribadi.
Sebelumnya, Sandiaga menyadari ada konsekuensi dari keputusannya ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Seperti diketahui, Sandiaga memutuskan untuk ikut dalam pertarungan Pemilu DKI Jakarta pada 2017 mendatang sebagai calon wakil gubernur.
"Salah satu nasihat yang saya terima awal-awal bahwa ini pasti akan dipolitisasi," ujar Sandiaga di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Namun dia siap dengan segala konsekuensi atas keputusannya itu, termasuk disebut sebagai warga negara yang tidak penuh membayar pajak atas harta-hartanya selama ini.
"Saya bilang untuk membangun negeri jangan pernah takut, karena ke depan itu demi kebaikan bangsa dan negara. jadi saya tahu ini akan dipolitisasi, tapi ini adalah undang-undang yang diamanatkan negara dan memberikan hak kepada setiap individu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.