Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Perpanjang Sosialisasi Peraturan tentang Angkutan Umum Berbasis Aplikasi

Kompas.com - 28/09/2016, 17:23 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memperpanjang sosialisasi aturan transportasi berbasis aplikasi, yang seharusnya selesai pada 1 Oktober 2016.

Dengan demikian, dalam masa sosialisasi tersebut pemerintah tidak akan memberikan sanksi seperti tilang kepada angkutan umum berbasis aplikasi yang belum memenuhi persyaratan dari aturan transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Sekadar informasi, aturan transportasi berbasis aplikasi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Aturan ini seharusnya berlaku setelah enam bulan sejak diundangkan.  Masa enam bulan itu digunakan untuk sosialisasi aturan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, Permenhub ini tetap berlaku pada 1 Oktober 2016.

Tetapi untuk penertiban terhadap penyelenggara Permenhub ini, petugas lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosiasliasi, pemberitahuan, dan dialog daripada penegakan hukum.

Pudji menuturkan, untuk permasalahan balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari milik pribadi menjadi atas nama perusahaan, ada masa transisi selama satu tahun dari pemberlakuan Permenhub Nomor 32 tahun 2016.

"Terkait tempat penyimpanan kendaraan (pool), para sopir tersebut dapat menggunakan garasi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki," kata Pudji di Kantor Kemenhub di Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Namun, Pudji menegaskan agar para sopir angkutan umum berbasis aplikasi tetap harus segera memenuhi persyaratan terkait pengujian kendaraan bermotor (KIR) dan Persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM A).

"Untuk asuransi kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan umum, hendaknya pemilik kendaraan menyesuaikan dengan produk-produk asuransi yang digunakan," ucap dia.

Seperti diketahui, Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut banyak ditentang oleh para sopir angkutan umum berbasis aplikasi. Aturan ini dinilai memberatkan.

Salah satu pasal yang dianggap memberatkan yakni soal pelaksaan uji KIR.

(Baca: Ini Tanggapan Menhub Terkait Unjuk Rasa Sopir Taksi Online )

Kompas TV Ratusan Pengemudi Tranportasi Online Gelar Demo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com