Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Medan Juga Aksi Tuntut Kenaikan Upah dan Hapus "Tax Amnesty"

Kompas.com - 29/09/2016, 17:10 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Bergerak Sumatera Utara (ABBSU) yang terdiri dari Serikat Pekerja Industri (SPI), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Serikat Pekerja Berdikari, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Mahasiswa Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut serta melakukan unjuk rasa yang digelar serentak di seluruh Indonesia, Kamis (29/9/2016).

Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo mengatakan, sekitar 2.000 orang berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Binjai turun ke jalan.

Sasaran aksi adalah kantor gubernur dan DPRD Sumut dengan titik kumpul Istana Maimun di Jalan Brigjend Katamso, Medan.

Tuntutan massa adalah dicabutnya tax amnesty dan PP Nomor 78 tentang Pengupahan. Aturan itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat.

"Kami minta UMK buruh 2017 naik minimal Rp 650.000. Selesaikan masalah perburuhan yang terjadi di beberapa perusahaan di Sumut," kata Willy.

Pihaknya juga menuntut Pemerintah Provinsi Sumut untuk segera memperbaiki infrastruktur di Kawasan Industri Medan (KIM) karena jalan sepanjang kawasan industri terbesar di Sumut itu sudah tidak layak dilalui kendaraan dan selalu banjir kalau hujan turun.

Apabila infrastruktur tidak diperbaiki, kerugian tidak hanya terjadi pada pelaku usaha, tetapi juga berimbas kepada buruh.

Disinggung soal penolakan terhadap kebijakan UU Tax Amnesty, Willy mengungkapkan, kebijakan tersebut melanggar UUD 1945 dan mencederai rasa keadilan.

Pasalnya, buruh sebelum menerima upah sudah dikenakan pajak dan banyak potongan lain, terutama Pph 21.

Sebaliknya, tax amnesty hanya menguntungkan para konglomerat yang selama ini mengemplang pajak.

Dia membandingkan denda yang harus dibayar buruh saat terlambat membayar pajak dengan pengampunan yang justru didapat para maling pajak.

"Kenapa para pengusaha, pejabat yang memiliki uang banyak malah mendapat pengampunan pajak. Ini sangat tidak adil. Tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang, demi mengejar pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Massa juga menuntut adanya Perda yang melindungi para tenaga kerja, menghentikan semua bentuk-bentuk pemberangusan serikat pekerja, serta menghapus sistem kerja outsourcing, kontrak, harian lepas, dan borongan.

Aksi massa yang berlangsung damai ini dikawal petugas kepolisian. Polda Sumut menyiagakan 1.498 personel gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

"Kita menempatkan personel untuk mengamankan aksi buruh di titik-titik sasaran aksi, seperti kantor gubernur Sumut, DPRD Sumut, lapangan Merdeka, dan Istana Maimun," kata Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com