Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumut Imbau Warga Ikut "Tax Amnesty"

Kompas.com - 30/09/2016, 14:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Sumut-I di Jalan Sukamulia, Medan, pada Kamis (29/9/2016). 

Gubernur Sumut tampak satu rombongan dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Budi Winarso dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjend (TNI) Lodewyk Pusung.

Kedatangan Gubernur Sumut dan rombongan ini untuk melaporkan surat pernyataan harta (SPH) dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty, Kamis (29/9/2016) petang.

Erry mengatakan, keikutsertaannya sebagai bentuk dukungan dan upaya mendorong program pemerintah ini. Dia mengimbau kepada masyarakat Sumut untuk ikut berperan aktif mengikuti tax amnesty.

"Saya imbau warga Sumut, khususnya para pengusaha, untuk segera melaporkan hartanya dengan mendatangi kantor pajak terdekat. Sampai akhir September ini dendanya cuma dua persen, Oktober nanti naik menjadi tiga persen," katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumut-I Mukhtar mengatakan, hingga 29 September 2016 jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty sebanyak 20.428 WP.

Mereka terdiri dari 2.695 WP badan dan 17.733 WP orang atau pribadi.

Total uang tebusan sebesar Rp 3,44 triliun, terdiri dari WP badan senilai Rp 334,31 miliar dan untuk WP orang pribadi Rp 3,10 triliun.

"Untuk Sumatera Utara, kami menargetkan perolehan uang tebusan di periode pertama tax amnesty ini sebesar Rp 116 triliun. Sampai hari ini sudah berhasil terkumpul sekitar Rp 3,5 triliun. Kurang Rp 900 miliar lagi," kata Mukhtar.

Sebelumnya, di tempat berbeda, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Medan melakukan sosialisasi tax amnesty untuk para anggotanya.

Direktur PBH Ikadin Medan Rina Sitompul mengatakan, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi kegunaan dan manfaat digulirkannya UU Pengampunan Pajak dengan mengundang pihak perpajakan Kanwil Perpajakan Sumut.

"Supaya anggota Ikadin Medan paham keuntungan dan manfaat melaporkan aset yang dimilikinya, juga supaya advokat sadar hukum dalam mendukung rencana pembangunan yang transparan," kata Rina.

Kompas TV Para Pengusaha Ikuti Program Tax Amnesty

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com