JAKARTA, KOMPAS.com - Dari program pengampunan pajak atau tax amnesty periode I diperoleh, uang hasil repatriasi WNI dari luar negeri mencapai sekitar Rp 130 triliun.
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengakui, dana repatriasi yang tercatat selama tiga bulan pertama pelaksanaan tax amnesty sangat minim.
Namun demikian, dia memastikan sebenarnya pengusaha sudah membawa masuk uangnya sebelum Juli melalui back to back.
"Karena ada kewajiban hold tiga tahun. Tetapi kalau kami memasukkan sebelum tax amnesty, uang itu bisa kami pakai lebih cepat," kata Sofjan di Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Ia pun memperkirakan dana repatriasi yang masuk lebih besar dari target Ditjen Pajak, yaitu mencapai Rp 400 triliun hingga Rp 500 triliun.
Kecilnya repatriasi dalam program tax amnesty diakui Sofjan dikarenakan pengusaha juga masih bertanya-tanya apakah dana itu bisa langsung digunakan untuk investasi.
"Maka itu saya memperkirakan paling penting akhir tahun ini ke mana uang itu menetes? Sebab jangan sampai hanya masuk ke perbankan, masuk ke deposito lagi, tidak bisa dikeluarkan, dan bukan untuk menggerakkan ekonomi," ujar Sofjan.
Atas dasar itu, Sofjan meminta pemerintah untuk segera mempersiapkan proyek-proyek apa yag bisa dimasuki swasta, entah melalui Join Ventura dengan BUMN, penyertaan saham, ataupun pembelian obligasi.
"Ini yang kami harapkan pemerintah siap di akhir tahun dengan proyek-proyek yang ditawarkan, yang diharapkan itu bisa langsung menggerakkan ekonomi Indonesia," ucap Sofjan.