Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perusahaan di Jatim Belum Paham Pentingnya Program BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 03/10/2016, 18:07 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Banyak perusahaan di Jawa Timur (Jatim) belum memahami pentingnya program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebab, masih belum banyak perusahaan di Jatim yang menyelenggarakan program ini.

Menurut catatan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Timur (Jatim), sebanyak 3.127 perusahaan yang ada di wilayahnya tidak taat terhadap amanah Undang-Undang nomor 24 pasal 11 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jatim, Abdul Cholik. Ia mengatakan, padahal perusahaan tersebut telah diberikan surat kuasa khusus oleh kejaksaan, untuk mentaati amanah Undang-Undang.

“Banyaknya perusahaan yang tidak taat, disebabkan masih minimnya kesadaran mereka tentang pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, dengan mengikutsertakan tenaga kerjanya mengikuti program ini, mereka sama artinya telah berinvestasi,” tutur Cholik, Senin (3/10/2016).

Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, kata Cholik, apa pun yang akan menimpa pada tenaga kerja yang berada di perusahaan miliknya, maka tanggung jawab menjadi kuasa pihak BPJS dan tidak akan dibebankan kepada pengusaha.

“Oleh karena itu, kami bersama pihak kejaksaan senantiasa melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Jatim, untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia pun menerangkan, dari jumlah total perusahaan tersebut sedikitnya sudah ada 2.243 perusahaan ‘nakal’ yang telah ditindak, atau mencapai sekitar 71,73 persen dari total 3.127 perusahaan yang ada.

Perusahaan-perusahaan itu, kata Cholik, terbagi dalam lima kategori. Yakni, perusahaan piutang iuran sebanyak 1.383 perusahaan, perusahaan wajib belum daftar sebanyak 1.611 perusahaan. 

Lalu perusahaan daftar sebagian program sebanyak 47 perusahaan, perusahaan daftar sebagian upah sebanyak 35 perusahaan, dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja sebanyak 51 perusahaan.

“Sementara untuk jumlah perusahaan aktif yang terdaftar hingga Bulan Agustus, masih mencapai 42.701 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja mencapai 294.474 tenaga kerja, dari total jumlah tenaga kerja Penerima Upah (PU) sebanyak 1,258 juta tenaga kerja,” beber Cholik.

Sedangkan untuk tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang aktif, mencapai 121.000 tenaga kerja dari potensinya di Jatim mencapai enam juta sampai tujuh juta tenaga kerja.

Di mana BPJS Jatim sendiri menargetkan penambahan peserta baru, baik dari PU maupun BPU hingga akhir tahun ini, mencapai sekitar 600.000 peserta.

“Karena potensinya di Jatim ini sangat besar. Sebab selain pedagang, ada nelayan, petani, serta pekerja honorer. Untuk itu, kami telah menggandeng asosiasi nelayan dan kelompok tani,” pungkasnya.

Kompas TV BPJS Ketenagakerjaan Komit soal Antikorupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com