JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak setuju dengan pendapat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menyebut bahwa Sandiaga Uno mengikuti tax amnesty berarti membuktikan pernah mengemplang pajak.
"Enggak ada istilah pengemplang pajak. Itu konotasinya berarti kan disengaja," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, ditemui di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu di Jakarta, Senin (3/10/2016).
Menurut Hestu, seseorang atau perusahaan yang memanfaatkan program pengampunan pajak bisa jadi dikarenakan kelalaian dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, kurang teliti, ataupun khilaf.
"Justru dengan tax amnesty ini membuktikan bahwa mereka sadar dan mengakui dan membayar tebusan, dan menjadi lebih patuh lagi. Ini sesuatu yang positif," jelas Hestu.
Beberapa waktu lalu Sandiaga Uno—pengusaha yang kini tengah bertarung dalam kontestasi politik Pilkada DKI—mengikuti program tax amnesty.
Merasa telah bersih, Sandiaga menantang petahana DKI Jakarta Ahok melakukan pembuktian harta terbalik.
Tantangan ini pun direspons santai oleh Ahok. "Kalau saya sejak dulu, sudah tujuh kali saya lapor LHKPN, itulah pertanggungjawaban (harta) saya. Saya sudah bilang tahun lalu, KPK periksa saya sampai 3,5 jam untuk menjadi contoh LHKPN, dia lihat sampai di mana biaya hidup, gaya hidup saya," kata Ahok.
(baca: Ahok Anggap Tantangan Sandiaga soal Pembuktian Harta Tak "Apple to Apple")
Pada kesempatan berikutnya, Ahok balik menyerang bahwa tindakan Sandiaga ikut tax amnesty menunjukkan bahwa Sandiaga pernah mengemplang pajak.
"Tax amnesty ini untuk orang yang tidak bisa membuktikan pajak yang dia bayar dengan gaya hidupnya. Dalam hal ini, Pak Sandiaga ikut (tax amnesty), berarti itu juga membuktikan Pak Sandiaga dulu tuh ngemplang pajak, enggak bayar pajak itu ya, he-he-he," kata Ahok.
(baca: Ahok: Sandiaga Ikut "Tax Amnesty" Buktikan Dia Pengemplang Pajak)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.