Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Asal Jerman Gugat Merek Cybex Milik Pengusaha Indonesia

Kompas.com - 04/10/2016, 06:22 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan produsen kereta dorong bayi asal Jerman Cybex GmbH (penggugat) mengajukan gugatan pembatalan merek Cybex milik pengusaha lokal asal Surabaya milik Samuel Hadi Wiyoto (tergugat) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan itu dilayangkan karena merek Cybex milik tergugat dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Cybex milik penggugat.

Dalam berkas yang diterima, kuasa hukum perusahaan Cybex GmbH selaku penggugat Mansur Alwini mengatakan, merek Cybex milik tergugat dianggap menjiplak merek Cybex milik penggugat.

Karena tidak ditemukan unsur huruf lain yang berbeda, kedua merek tersebut sama-sama terdiri dari unsur huruf c-y-b-e-x. Tidak hanya itu, barang yang dijual dari merek milik tergugat yang terdaftar juga memilki kesamaan dengan penggugat yakni kereta dorong bayi maupun tempat tidur bayi.

"Terlihat jelas dari penulisan, pengucapan, tampilan etiket maupun jenis barang yang dilindungi merek-merek tersebut memiliki kesamaan tanpa adanya variasi lain yang menjadi daya pembeda," ujar Mansur seperti dikuti dalam berkas perkara, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Tergugat telah mendapatkan sertifikat merek serupa dengan nomor IDM000258089 kelas 12 dan nomor IDM000358737 kelas 20 yang masing-masing terdaftar pada 13 Juli 2010 dan 21 Februari 2011.

Sementara itu penggugat mengajukan sejumlah permohonan pendaftaran merek Cybex melalui Direktorat Merek Kementeri Hukum dan HAM agenda nomor D00.2015.026452 kelas 03, nomor D00.2015.026442 kelas 10, dan nomor D00.2015.026443 kelas 12.

Kemudian, agenda nomor D00.2015.026444 kelas 18 , nomor D00.2015.026436 kelas 20, No. D00.2015.026438 kelas 24, nomor D00.2015.026437 kelas 28, dan Nomor J00.2015.026439 kelas 35, yang kesemuannya diajukan pada 19 Juni 2015.

Merek milik penggugat juga telah terdaftar di berbagai negara yakni Jerman, Lebanon, Replubik Hondura, Replubik Honduras, Kanada, dan Uni Eropa.

Dengan demikian merek milik penggugat diklaim sebagai merek terkenal dengan reputasi internasional.

Kuasa hukum penggugat merasa khawatir kesamaan yang terjadi akan merusak reputasi perusahaan kliennya. Apalagi, pendaftaran merek oleh tergugat bermaksud untuk membonceng merek penggugat yang lebih dahulu terkenal.

Ditemui di tempat yang sama, kuasa hukum tergugat Yanto Jaya belum mau berkomentar terkait gugatan dari penggugat. Sebab, dirinya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum, sehingga perlu mempelajari terlebih dahulu.

"Saya baru ditunjuk, jadi perlu mempelajari semua dulu, mungkin minggu depan ada jawaban," imbuh Yanto.

Perkara dengan nomor 50/Pdt.Sus-Merek-2016/PN.Niaga.Jkt.Pst telah digelar persidangan pertama dengan pemanggilan masing-masing pihak.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Soesilo Atmoko meminta kedua belah pihak agar mengupayakan perdamaian. Persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin depan (10/10/2016).

Perkara ini juga mengikutsertakan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM menjadi turut tergugat.

Sekadar informasi, Cybex GmbH adalah perusahaan produsen kereta dorong bayi yang telah didirikan sejak 2003. Adapun, produk yang dijual antara lain kereta dorong bayi, kursi mobil (car seat) untuk bayi, alat gendong bayi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com