Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu UMKM, Ditjen Pajak Akan Sosialisasi Pengisian Formulir "Tax Amnesty" ke Pasar-pasar

Kompas.com - 04/10/2016, 12:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode kedua akan menekankan partisipasi dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat umum.

Lantaran masih banyaknya kebingungan dari UMKM mengenai teknis permohonan amnesti pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan sosialisasi teknis ke pasar-pasar.

"Saya akan ke pasar-pasar, ke lingkungan underground economy. Dan mungkin nanti kalau sosialisasi, saya enggak pakai jas ya. Pakai jeans, pakai kaos," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, Senin malam (3/10/2016).

Ken menjelaskan, tarif tebusan untuk UMKM ini hanya dikelompokkan menjadi dua jenis berdasarkan harta yang dideklarasikan. Pertama deklarasi harta sampai Rp 10 miliar dikenai tarif 0,5 persen.

Kelompok kedua yaitu untuk deklarasi harta di atas Rp 10 miliar dikenai tarif dua persen. Tarif tebusan bagi UMKM berlaku sembilan bulan, dari Juli 2016 hingga Maret 2017.

Dalam kesempatan sama, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menuturkan, Ditjen Pajak juga akan menggandeng asosiasi-asosiasi UKM serta dinas terkait untuk sosialisasi tax amnesty.

"Kami mau cari kantong-kantong (UMKM). Kami bikin bimbingan teknis. Mereka kan masih bingung bagaimana mengisi formulir. Jadi (materi) sosialisasinya, yang membuat mereka langsung bisa," ucap Hestu.

Hestu memperkirakan, sasaran UMKM yang akan memanfaatkan amnesti pajak ini adalah pelaku usaha kecil dan menengah.

"Karena untuk yang mikro, saya rasa mereka tidak masuk (di bawah) PTKP, jadi bukan WP," kata Hestu.

"Sehingga kami sosialisasinya tidak mungkin ke pasar-pasar tradisional yang kecil, yang penjual gendongan. Tetapi seperti di Tanah Abang, Mangga Dua," ucap Hestu.

(Baca: Komisi XI: Potensi Tax Amnesty dari UMKM Tinggi)

Kompas TV Rakyat Antre Bayar Tax Amnesty, Negara Dapat Rp 97 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com