Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Usaha Penggadaian

Kompas.com - 04/10/2016, 15:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai usaha jasa penggadaian. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.5/2016 tentang Usaha Pergadaian tertanggal 29 Juli 2016.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, terbitnya POJK tersebut untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM melalui kemudahan akses pinjaman.

Selain itu, POJK ini juga memberi landasan hukum bagi OJK untuk mengawas dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha penggadaian, kehadiran usaha penggadaian yang sehat, dan perlindungan konsumen.

"Kami ingin mengeluarkan pengaturan ini dalam rangka mendorong industri gadai dan perlindungan masyarakat. Selama ini kami merasa POJK ini harus dikeluarkan," kata Firdaus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Firdaus menjelaskan, selama ini sangat banyak usaha gadai swasta di tengah-tengah masyarakat di seluruh Indonesia, bahkan jumlah hingga mencapai ribuan. Oleh sebab itu, OJK merasa perlu mengatur usaha jasa penggadaian tersebut.

Akan tetapi, pengaturan tersebut menurut Firdaus bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha penggadaian. Malahan, dengan adanya pengaturan tersebut OJK ingin mendorong usaha-usaha gadai tersebut lebih tertib.

Dalam pengaturan ini mencakup aturan mengenai bentuk badan hukum, permodalan, syarat dan prosedur izin usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasar prinsip syariah, pengaturan perusahaan pergadaian pemerintah, penggabungan, pelaporan, peleburan, serta pengambilalihan atau pemisahan.

OJK juga mengatur sanksi bagi perusahaan gadai yang melanggar ketentuan. Oleh sebab itu, Firdaus mengimbau agar usaha gadai yang sudah beroperasi untuk mendaftarkan diri kepada OJK.

OJK pun memberi waktu dua tahun bagi perusahaan pergadaian untuk mendaftarkan dirinya untuk kemudian terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kompas TV Kenaikan Transaksi Pegadaian Mencapai 20%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com