Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Benar Ikut "Tax Amnesty" Berarti Mengemplang Pajak?

Kompas.com - 04/10/2016, 20:43 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Amnesti Pajak atau tax amnesty kembali dikaitkan dengan pihak-pihak yang secara sengaja melalukan pengemplangan pajak kepada negara.

Perbincangan itu kembali mencuat usai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding bakal calon wakil gubernur, Sandiaga Uno, sebagai pengemplang pajak karena mengikuti program tax amnesty.

Lantas apa bisa disimpulkan semua wajib pajak yang melaporkan hartanya kepada negara melalui tax amnesty adalah pengemplang pajak?

"Orang yang ikut tax amnesty tidak bisa serta merta dikatakan pengemplang pajak," ujar pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Ia menjelaskan, dasar dari program tax amnesty adalah pengungkapan harta yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) PPh tahun 2015.

Harta yang dimaksud mencakup harta yang berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak atau belum.

Selain itu, tax amnesty juga tidak memperhatikan apakah harta tersebut termasuk objek pajak penghasilan (PPh) atau bukan.

Dengan begitu harta yang dilaporkan melalui program tax amnesty bisa jadi harta yang diperoleh dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh.

Namun lantaran berbagai alasan termasuk lalai dan ketidaktahuan, wajib pajak belum memasukkan harta tersebut ke dalam SPT PPh.

Selain itu, harta yang dilaporkan melalui program tax amnesty bisa berasal dari harta yg bukan objek PPh misalnya warisan dan hibah.

Selama ini masyakarat kerap berpikir kalau harta yang bukan objek PPh tidak perlu dilampirkan dalam SPT PPh.

"Tetapi ternyata harta yang bukan objek PPh pun harus dilampirkan dalam SPT PPh. Oleh karena itu bisa jadi si wajib pajak mengambil pilihan untuk ikut tax amnesty daripada melakukan pembetulan SPT," kata Darussalam.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ada wajib pajak yang belum patuh membayar pajak juga ikut program tax amnesty.

Satu hal yang perlu dicatat, kata Darussalam, mereka memiliki keinginan untuk memperbaiki diri menjadi patuh membayar pajak usai ikut tax amnesty.

Sama halnya dengan Darussalam,  pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga tidak setuju wajib pajak yang ikut tax amnesty dicap pengemplangan pajak.

"Kalau pengemplang artinya yang punya tunggakan pajak, maka di Undang-Undang Tax Amnesty  justru mereka harus lunasi tunggakan dulu baru ikut tax amnesty," kata dia.

Terkait pernyataan Ahok, Yustinus menilai seharusnya pernyataan itu tidak perlu keluar dari seorang pejabat publik.

Sebab pernyataan tersebut berpotensi membuat masyarakat salah paham dengan program tax amnesty. "Apalagi saat ini tax amnesty sedang berlangsung dan kita berjibaku menyukseskannya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com