Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamkrida Dorong Akses Pembiayaan UKM

Kompas.com - 04/10/2016, 21:17 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, memberikan piagam penghargaan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Ketua DPRD setempat atas inisiatif mendirikan PT Jamkrida Sulsel.

"Langkah ini perlu diapresiasi dan diharapkan muncul PT Jamkrida di daerah-daerah lain," ujar Braman dalam keterangan resminya, Selasa (4/10/2016).

Penyerahan piagam penghargaan tersebut bersamaan dengan peluncuran berdirinya PT Jamkrida Makassar.

Braman mengatakan, dengan berdirinya PT Jamkrida Sulsel,  diharapkan pertumbuhan ekonomi semakin membaik, menumbuhkan lapangan kerja, tingkat pengangguran semakin rendah, dan masyarakat kian sejahtera.

"Jamkrida merupakan salah satu lembaga yang akan menjamin pelaku-pelaku usaha yang feasible tapi belum bankable sehingga bisa mendapatkan kredit dari perbankan," kata Braman.

Berdasarkan data Kemenkop sampai dengan Oktober 2016, telah berdiri dan beroperasi sebanyak 18 Jamkrida di seluruh Indonesia.

Ke-18 Jamkrida tersebut tersebar di beberapa provinsi seperti Jawa Timur, Bali, Riau, NTB, Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan.

Selain itu, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Banten, NTT, Kalimantan Timur, Papua, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan.

"Semakin banyak Jamkrida akan semakin baik, karena UKM di seluruh Indonesia bisa mendapatkan akses pembiayaan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com