Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Melimpah, Ditjen Pajak Yakin Potensi Perolehan "Tax Amnesty" Periode II Cukup Besar

Kompas.com - 04/10/2016, 22:21 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meyakini potensi wajib pajak yang akan ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode kedua masih besar.

Keyakinan itu berdasarkan besarnya jumlah pengusaha yang masuk ke dalam kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Jumlah pengusaha Indonesia kurang lebih 57 juta dengan 52,5 juta di antaranya adalah UMKM. Jadi, potensinya cukup besar," ujar Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Selain itu, Ditjen Pajak juga melihat data penduduk Indonesia yang penghasilan menengah. Jumlahnya, kata John, mencapai 50-60 juta orang.

Ditjen Pajak akan melakukan pendekatan untuk menggaet potensi besar wajib pajak yang kemungkinan akan memanfaatkan program tax amnesty pada periode kedua.

"Tinggal sekarang pemerintah lakukan (pendekatan) yang lebih segmented. Misalnya dengan asosiasi, misalnya dengan pasar, misal untuk perusahaan di bidang kehutanan, kita bisa kerja sama dengan kementerian yang menanganinya," kata John.

Meski begitu, Ditjen Pajak tidak mau bicara target perolehan tax amnesty hingga akhir periode kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016 mendatang.

"Ini sifatnya hak, pengampunan dari pemerintah, tentu yang namanya pertobatan, masih sangat pribadi. Program ini sangat dibutuhkan karena kepatuhan masih rendah," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com