Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Sama, Perusahaan Jepang Gugat Merek Pro Matsunaga Milik Pengusaha Indonesia

Kompas.com - 05/10/2016, 05:44 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan produsen alat elektronik asal Jepang Matsunaga Manufacturing Co. LTD (penggugat) mengajukan gugatan pembatalan merek Pro Matsunaga milik pengusaha lokal Lie Senihian (tergugat) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Gugatan itu diajukan karena merek milik tergugat dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik penggugat. Tergugat dinilai menjiplak merek milik penggugat karena dalam merek tergugat memiliki unsur kesamaan, yakni sama-sama menggunakan kata Matsunaga.

Penggugat mengklaim dirinya merupakan pemilik Matsunaga yang sah. Karena merek milik penggugat terdaftar sebagai merek yang pertama.

Merek milik penggugat diketahui telah terdaftar di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sejak 27 Maret 1971 dengan sertifikat merek nomor 098857, sedangkan merek milik tergugat telah terdaftar sejak 23 Januari 2013 dengan sertifikat merek nomor IDM000477031.

Tidak hanya itu, produk yang didaftarkan oleh tergugat juga memiliki kesamaan dengan penggugat, yakni alat penyeimbang aliran listrik atau stabilizer.

Penggugat juga menilai tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek karena dilandasi niat untuk meniru merek milik penggugat.

Kuasa hukum penggugat Michel Rako mengatakan, kliennya sangat dirugikan dengan kesamaan merek dan produk tersebut. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Edy untuk membatalkan merek milik tergugat.

"Secara bisnis klien kami merasa dirugikan atas persamaan merek Matsunaga," ujar Michel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/10/2016).

Pengadilan telah melakukan sidang atas perkara dengan nomor 47/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst dengan pemanggilan masing-masing pihak. Namun, sayangnya pihak tergugat belum hadir dalam sidang tersebut.

Sidang ini akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2016. Perkara ini juga mengikutsertakan Direktorak Merek Kementerian Hukum dan HAM sebagai turut tergugat. 

Sekadar informasi, Matsunaga Manufacturing Co. LTD merupakan perusahaan produsen alat elektronik yang telah berdiri sejak tahun 1952. Adapun produk yang dijual yakni alat penyeimbang aliran listrik atau stabilizer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com