Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Apresiasi UMKM yang Ikut "Tax Amnesty"

Kompas.com - 05/10/2016, 19:52 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengapresiasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang telah mengikuti program amnesti pajak pada periode pertama.

Pada periode pertama tersebut, sebanyak 71.000 UMKM mengikuti amnesti pajak. Dari 71.000 UMKM tersebut, sebanyak 66.000 merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM dan 5.000 wajib pajak badan UMKM.

"Saya apresiasi wajib pajak UMKM yang sudah berpartisipasi pada tax amnesty," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Kampoeng Anggrek Resto, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/10/2016).

Hestu berharap, periode kedua program amnesti pajak dapat dimanfaatkan oleh kalangan UMKM dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

"Yang sudah siap, sekarang waktunya ikut amnesti pajak, kantor kami tidak terlalu ramai. Sekarang nyaman, antreannya tidak panjang," ujar Yoga.

Tarif tebusan bagi pelaku UMKM terbagi menjadi dua jenis berdasarkan harta yang dideklarasikan.

Pertama, UMKM yang deklarasi harta sampai Rp 10 miliar maka tarif yang dikenakan 0,5 persen.

Kedua, untuk UMKM yang deklarasi harta di atas Rp 10 miliar dikenai tarif tebusan dua persen.

Tarif tebusan bagi UMKM berlaku sembilan bulan, dari Juli 2016 hingga akhir periode amnesti pajak yaitu Maret 2017.

Dia menyarankan wajib pajak UMKM tidak perlu terburu-buru mengikuti amnesti pajak karena masih memiliki waktu yang panjang untuk mempersiapkan laporannya sebelum datang ke kantor pajak.

"Teman-teman UMKM mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti tax amnesty dan tarif tebusan bagi UMKM flat alias tidak berubah sampai dengan program tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017 nanti," ungkap Yoga.

Ditjen Pajak akan melakukan berbagai langkah strategis untuk mendorong UMKM mengikuti tax amnesty, mulai dari sosialisai program tersebut ke kantong-kantong UMKM seperti pasar hingga bimbingan teknis dengan melibatkan asosiasi UMKM.

Dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.  Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com