JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Nasional Masyarakat Perikanan Indonesia (Gernasmapi) meminta pemerintah untuk mencabut aturan-aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dapat mematikan usaha nelayan.
Salah satunya, mencabut Surat Edaran (SE) nomor D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa kapal tangkap yang boleh beroperasi maksimal harus berukuran 150 GT (gross ton).
Salah satu anggota Gernasmapi, Wajan Sudja mengatakan, pembatasan ukuran kapal tersebut akan merugikan para nelayan dan pemilik kapal. Sebab, dapat meningkatkan biaya angkut ikan.
"Aturan ini jelas tidak logis, karena semakin kecil ukuran kapal semakin tidak efisien," ujar Wajan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Dia menuturkan, kapal berukuran kecil tidak memberikan jaminan akan keselamatan nelayan saat menangkap ikan.
Menurut Wajan yang juga sebagai Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) ini, harusnya yang dibatasi bukan ukuran kapal, melainkan kuota kapal. Selain itu, musim tangkap harus juga yang diatur dan dikendalikan.
Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan SE tersebut dalam rangka pengendalian kegiatan usaha penangkapan ikan dan pencegahan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Aturan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2016.
Prestasi Susi
Walaupun sarat dengan kritik, namun Menteri Kelautan dan Perikapan Susi Pudjiatusti terus melaksanakan kebijakan-kebijakannya. Salah satu prestasi menonjol Susi adalah mengenai keberhasilannya memberantas penangkapan ikan ilegal.
Dengan demikian, Indonesia bisa menjadi negara penghasil ikan nomor satu di ASEAN dan bisa menyetor pendapatan negara lebih banyak dari sebelumnya.
Kebijakan Susi yang melarang kapal-kapal asing beroperasi di perairan Indonesia, disebut berkontribusi besar bagi peningkatan penghasilan dan kesejahteraan para nelayan.
Pemerintah pun, udah mengeluarkan keputusan presiden dan peraturan presiden mengenai percepatan pembangunan industri perikanan yang akan dikendalikan rakyat lokal.
(Baca: Hingga Agustus 2016, PNBP Sektor Perikanan Mencapai Rp 279,7 miliar )