Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 20.000 Wajib Pajak yang Lapor SPT, Baru 2 Persen yang Ikut "Tax Amnesty"

Kompas.com - 06/10/2016, 18:24 WIB
Yoga Sukmana,
Muhammad Fajar Marta

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak ternyata masih kecil bila bandingkan data wajib pajak yang pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, jumlah wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah melaporkan SPT sebanyak 20.165.718 wajib pajak.

Dari jumlah itu, hanya 422.392 wajib pajak yang ikut tax amnesty. "Jangan salah, yang ikut tax amnesty sekarang baru 2 persen," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat membuka seminar Hipmi di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Ken menuturkan, wajib pajak orang pribadi yang sudah ikut tax amnesty baru 333.091, atau 1,76 persen dari wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT sebanyak 18.950.301.

Adapun wajib pajak badan yang ikut tax amnesty berjumlah 89.301, atau 7,35 persen dari total wajib pajak badan yang sudah lapor SPT berjumlah 1.215.417.

"Artinya apa? Nantinya ke depan yang 98 persen bisa ikut semua. Saya enggak mau lihat jumlahnya ya. Kalau soal nominal jangan dilihat pasti akan naik," kata Ken.

Berdasarkan data itu, Ditjen Pajak masih meyakini potensi wajib pajak yang akan ikut program tax amnesty tetap besar pada periode kedua ini.

Seperti diketahui, pada periode pertama lalu, total pelaporan harta tax amnesty tembus Rp 3.500 triliun.

Angka tersebut didominasi oleh pelaporan harta yang ada di dalam negeri atau deklarasi dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com