Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bonus Besar Menanti Pegawai Bea Cukai

Kompas.com - 07/10/2016, 10:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencoba melecut semangat kerja para pegawai Bea Cukai dengan menyiapkan bonus besar.

Tidak tangung-tanggung, besaran bonus maksimalnya hingga empat kali bagi pokok dan empat kali tunjangan kinerja.

"Dalam hal pencapaian kinerja di atas 110 persen," seperti dikutip Kompas.com dari Peraturan Menteri Keuangan Nomer 144/PMK.02/2016 di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Capaian kinerja sebagai syarat pengucuran bonus memiliki sembilan indikator dengan bobot kinerja berbeda-beda. Bobot yang paling besar yakni realisasi penerimaan cukai sebesar 20 persen.

Selanjutnya, ada tiga indikator yang memiliki bobot 15 persen yakni kepuasan pengguna jasa, realisasi janji layanan unggulan, dan bibit pelayanan pengambilan pita cukai.

Di bawah itu ada dua indikator dengan bobot 10 persen yakni penyesuaian rumusan peraturan dan kepatutan pengusaha barang kena cukai yang dimonitor Ditjen Bea Cukai.

Sisanya yakni tiga indikator yang memiliki bobot kinerja lima persen yaitu efektivitas penyampaian materi sosialiasi dan penyuluhan di bidang cukai, kepatuhan penggunaan fasilitas cukai, dan kebijakan rekomendasi di bidang cukai hasil pengawasan yang ditindaklanjuti.

Bonus yang diberikan Kementerian Keuangan mencakup dua unit satuan kerja. Pertama unit yang memilki tugas dan fungsi yang secara langsung berhubungan dengan pencapaian kinerja di bidang cukai.

Kedua unit yang tidak memiliki tugas dan fungsi yang secara langsung berhubungan dengan pencapaian kinerja di bidang cukai.

Bagi unit pertama, pegawai yang capaian kinerjanya 100 persen-110 persen, maka bonus yang dikucurkan yakni sebesar tiga kali gaji pokok dan tiga kali tunjangan kinerja.

Bila melebihi 110 persen, maka besaran bonusnya mencapai empat kali gaji pokok dan empat kali tunjangan kinerja.

Sedangkan unit kedua, pegawai yang capaian kinerjanya 100 persen-110 persen, bonus yang diberikan sebesar dua kali gaji pokok dan dua kali tunjangan kinerja.

Bila melebihi 110 persen, maka besaran bonusnya mencapai tiga kali gaji pokok dan tiga kali tunjangan kinerja.

Kompas TV Penyelundupan 760 Gram Sabu dari Malaysia Digagalkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com