Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik untuk 12,5 Juta Pelanggan PLN Naik Oktober 2016

Kompas.com - 07/10/2016, 19:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif listrik untuk 12,5 juta pelanggan PLN mengalami penyesuaian pada bulan Oktober 2016. Sementara itu, lebih dari 50 juta pelanggan tidak mengalami perubahan tarif listrik.

Berdasarkan keterangan resmi dari PLN, Jumat (7/10/2016), tarif listrik tegangan rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74 per kilowatt-hour (kWh).

Sedangkan tarif listrik tegangan menengah menjadi Rp 1.111,34 per kWh, dan tarif listrik tegangan tinggi menjadi Rp 994,8 per kWh.

Adapun tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.630,49 per kWh. Pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tarif listrik adalah 12 golongan tarif  tenaga listrik yang mengikuti mekanisme tariff adjustment.

Golongan tersebut yaitu, R1 daya 1.300 volt-ampere (VA), R1 daya 2.200 VA, R2 daya 3.500 VA  - 5.500 VA,  R3 daya 6.600 VA ke atas, B2 daya 6.600 VA - 200 kVA,  B3 daya di atas 200 kVA, I3 daya di atas 200 kVA, serta I4 daya 30.000 kVA ke atas.

Selain itu kenaikan tarif  listrik juga dialami golongan P1 daya 6.600 VA - 200 kVA, P2 daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3 dan layanan khusus. 

Ada tiga indikator yang digunakan PLN untuk penyesuaian tarif listrk. Pertama, kurs rupiah pada Agustus melemah Rp 46,18 terhadap Juli, dari Rp 13.118,81 menjadi Rp 13.165.

Kedua, harga minyak mentah Indonesia atau ICP Agustus naik 0,41 dollar AS per barel terhadap Juli, dari 40,70 dollar AS menjadi 41,11 dollar AS per barel.

Ketiga, indeks harga konsumen menurun 0,71 persen, dari inflasi Juli 0,69 persen menjadi deflasi Agustus 0,02 persen.

Penyesuaian tarif tenaga listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri  (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 31 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM nomor 09 tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com