Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi Tolak Usulan Pelonggaran Batasan Produksi Sigaret Kretek Mesin

Kompas.com - 08/10/2016, 05:45 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah untuk menolak usulan salah satu asosiasi perusahaan rokok, terkait dengan pelonggaran batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II.

Usulan pelonggaran yakni dari 0-2 miliar batang per tahun menjadi 0-3 miliar batang per tahun.

Menurut  Formasi, pihaknya menolak usulan tersebut karena usulan dari salah satu asosiasi perusahaan rokok tersebut dianggap tidak populis dan tidak berada pada tempatnya.

Sehingga jika kebijakan tersebut benar-benar ditetapkan menjadi suatu keputusan atau regulasi oleh pemerintah, maka patut dipertanyakan.

“Karena pabrik yang mampu memproduksi hingga tiga miliar batang per tahun, sebenarnya layak naik kelas menjadi golongan I. Karena secara finansial dan infrastruktur, mereka sangat siap jika naik ke golongan I,” ungkap Ketua Harian Formasi Heri Susianto, Jumat (7/10/2016).

Ia lantas menjelaskan, bila wacana itu didefinitifkan oleh pemerintah, maka otomatis penerimaan pemerintah dari cukai rokok juga akan terganggu. Itu terjadi, karena selisih satu miliar batang per tahun justru menggunakan tarif pabrik rokok golongan II.

“Dan jika tidak ada kelonggaran, maka pabrik rokok golongan II yang produksi meningkat, harus naik kelas sehingga dikenakan tarif golongan I,” jelasnya.

Potensi kehilangan pendapatan dari cukai rokok lainnya, disebabkan pangsa pasar pabrik rokok golongan I, akan tergerus dengan pabrik rokok golongan II yang mampu memproduksi rokok hingga tiga miliar batang per tahun, dengan asumsi pangsa pasar rokok tidak bertambah.

“Hal itu terjadi, karena pabrik rokok yang mampu memproduksi hingga tiga miliar batang per tahun, menikmati tarif cukai lebih rendah bila dibandingkan dengan pabrik rokok golongan I. Sedangkan dari aspek permodalan dan infrastruktur, mereka cukup mumpuni,” beber Heri.

Dengan demikian, pabrik rokok dengan produksi 0-2 miliar batang per tahun akan kelimpungan, karena dipastikan kalah bersaing dengan pabrik rokok di golongan yang sama, tapi mampu berproduksi hingga tiga miliar batang per tahun.

Pabrik yang memproduksi tiga miliar batang pervtahun dinilai kuat dari sisi modal dan infrastruktur namun menikmati tarif cukai yang sama.

“Padahal, pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya untuk meningkatkan penerimaan Negara, untuk dapat membiayai proyek-proyek strategis. Tapi kalau potensi penerimaan negara dari cukai bermasalah, tentu realisasi penerimaannya juga akan bermasalah dan bisa tidak akan optimal,” ujar Heri.

Dalam hal ini, kata Heri, Formasi tentu tidak menghalangi pabrik rokok untuk berkembang. Namun perkembangan itu, harus dilakukan dengan cara-cara yang adil dan tidak merugikan pihak lain.

Karena itulah, Formasi mengusulkan agar penggolongan pabrik rokok dilakukan tanpa mengubah penggolongan yang sudah ada.

Yakni, golongan III dengan produksi 0-2 miliar batang per tahun, golongan II dengan batasan produksi 3-5 miliar batang, dan golongan I dengan produksi lima miliar batang ke atas.

“Dengan cara itu, maka diharapkan persaingan antar pabrik rokok dan antargolongan bisa lebih adil dan proporsional. Selain juga, diharapkan penerimaan negara dari cukai rokok bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Kompas TV Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com