Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" Terkesan Terburu-buru?

Kompas.com - 10/10/2016, 12:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty periode pertama yang berakhir pada 30 September 2016 dianggap berhasil. Pasalnya, pelaporan harta menembus Rp 3.500 triliun.

Akan tetapi, pelaksanaan program pengampunan pajak dinilai terkesan terburu-buru. Tidak hanya aturan yang dibuat 'berkejar-kejaran' dengan implementasi, namun implementasinya sendiri pun terburu-buru.

"Kalau kita lihat tax amnesty saja kan jadinya juga buru-buru. Implementasinya juga buru-buru. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) juga kejar-kejaran dengan implementasi tax amnesty," ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Hendri menjelaskan, meski ada kesan terburu-buru, namun hasil yang menggembirakan pada periode pertama patut disyukuri. Akan tetapi, ia memperingatkan pemerintah agar tidak terlalu lama tenggelam dan eforia keberhasilan amnesti pajak tahap pertama.

Menurut Hendri, pemerintah harus segera memilah dan memilih langkah yang diambil dan dikerjakan dari dana hasil amnesti pajak.

Sehingga, dana yang diperoleh pemerintah dari program pengampunan pajak benar-benar bisa mendorong perekonomian.

"Jadi sebenarnya bukan hanya dana yang sudah masuk, tapi ini bisa jadi inisiator. Jadi kalau ini bisa digerakkan, walau value-nya masih kecil, setelah itu kemudian dana-dana dari luar itu akan dimasukkan karena ada harapan bahwa ekonomi ini akan bergerak lebih cepat," tutur Hendri.

Ia mengungkapkan, pemerintah seharusnya benar-benar mengarahkan dana tersebut untuk dimanfaatkan di sektor yang dianggap prioritas. Dengan demikian, swasta pun kemudian akan mengikuti.

"Jadi memang kalau diarahkan, itu pemerintah kan sudah punya prioritas. Kalau swasta tentu akan mengikuti. Kalau pemerintah bilang prioritas sekarang adalah infrastruktur, maka infrastrukturnya di mama? Swasta akan mengikuti," ungkap Hendri.

Sekadar infoirmasi, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017. 

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com