Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut BPJS Kesehatan: Total Tunggakan Iuran BPJS Pemda Rp 150 Miliar

Kompas.com - 10/10/2016, 16:28 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata tidak hanya terjadi pada peserta mandiri.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang iurannya harus disetorkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) pun melakukan hal serupa.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, hingga saat ini pihaknya menerima laporan bahwa tunggakan iuran PNS nilainya mencapai sekitar Rp 150 miliar.

Angka tersebut sebenarnya mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tembus di angka Rp 1 triliun.

"Tunggakannya sekitar Rp 150 miliar, sudah jauh menurun bila dibandingkan saat di awal-awal yang sampai Rp 1 triliun," ujar Fachmi di Jakarta, Senin (10/10/2016).

Meski tidak secara rinci mengatakan pemda mana saja yang melakukan penunggakan, namun Fachmi menuturkan, bahwa tren tunggakan yang terjadi di pemda sudah berangsur-angsur membaik. "Makin lama makin baik lah," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan, pemda yang menunggak iuran BPJS Kesehatan untuk PNS, nilainya sampai Rp 900 miliar.

Namun Chazali tidak menyebutkan daerah mana saja yang melakukan penunggakan iuran tersebut.

"Jumlah Pemda yang menunggak iuran memang tidak sampai 10 persen. Tapi tetap saja ini menyalahi aturan karena uangnya kan sudah ada, kenapa tidak disetorkan segera," ujarnya.

Untuk menyelesaikan masalah ini, lanjut Chazali, keterlibatan Kementerian Dalam Negeri sangat dibutuhkan. Beberapa upaya pun sudah dilakukan untuk menyelesaikannya.

"Sudah ada pemberitahuan ke masing-masing daerah untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Walaupun sudah ada yang membayar, tapi laporan yang saya terima hasilnya belum begitu signifikan. Ini sumber uang yang harus terus dikejar," kata Chazali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com