Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Pembajakan, Bekraf Bentuk Satgas Pembajakan

Kompas.com - 11/10/2016, 13:18 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengaduan Pembajakan Produk Ekonomi Kreatif. Satgas ini dibentuk sebagai respon semakin masifnya praktik pembajakan produk ekonomi kreatif yang terjadi di Indonesia.

Tugas pokok dan fungsi satgas ini, yakni akan berperan mendampingi pelaku ekonomi kreatif di dalam proses pelaporan karya yang dibajak kepada aparat penegak hukum.

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema mengatakan, sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

"Potensi yang besar ini kerap diganggu oleh situasi ekonomi kreatif yang tidak kondusif dengan adanya pembajakan, ujar Ari di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).

Menurut Ari, dengan potensi yang besar diperlukan untuk menjaga ekosistemnya, seperti menjaga lingkungan berkembangnya ekonomi kreatif agar potensi potensinya dapat terus berkembang secara maksimal.

"Salah satunya dengan memastikan ekosistemnya bebas dari pembajakan," tegas Ari.

Ari menambahkan, selain melakukan pendampingan kepada pelaku ekonomi kreatif yang menjadi korban pembajakan. Satgas juga memiliki peran edukasi publik.

"Satgas juga melakukan fungsi edukasi publik dengan harapan kedepannya, masyarakat menjadi paham," kata dia.

Masyarakat akan berikan pemahaman bahwa perilaku-perilaku tertentu seperti merekam film, meng-copy tanpa izin, dan lain sebagainya merupakan perilaku yang melanggar Undang-undang.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2013, pertumbuhan ekonomi kreatif mencapai 5,76 persen atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,74 persen.

Sementara pada 2015 Badan Ekonomi Kreatif memaparkan, pertumbuhan ekonomi kreatif mencapai 7 persen.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada November 2015 telah menutup hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya musik dan film.

Kompas TV Ujung Tombak Pengembangan Ekonomi Kreatif (Bag 2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com