JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, industri yang layak mendapatkan harga gas murah sebesar 6 dollar AS per MMBTU hanyalah tujuh industri, sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016.
Ketujuh industri tersebut yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, indutri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Luhut mengatakan, industri di luar ketujuh industri itu sebenarnya sudah untung besar meskipun harga gas yang mereka gunakan mencapai 8 dollar AS per MMBTU.
“Kami enggak mau ngasih dia (yang sudah untung) harga enam dollar AS, karena hanya akan menambah untung dia saja,” ucap Luhut di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Luhut mengatakan, Kementerian ESDM hanya ingin memberikan gas dengan harga enam dollar AS per MMBTU kepada industri yang memberikan dampak kepada masyarakat, seperti industri pupuk dan petrokimia.
“Menperin bisa bilang 11 industri, sementara kami bilang tujuh industri (sesuai Perpres),” kata Luhut.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri BUMN Rini M Soemarno mengusulkan empat industri tambahan yang sebaiknya juga mendapatkan alokasi gas murah.
Tiga industri usulan Airlangga yaitu industri pulp dan kertas, industri makanan-minuman, serta industri tekstil dan alas kaki. Sementara itu satu indust ri usulan Rini yakni industri farmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.