Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Presiden Tidak Tanda Tangani Rancangan PP “Network Sharing”

Kompas.com - 11/10/2016, 22:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ombudsman Republik Indonesia akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang kebijakan network sharing atau berbagi jaringan telekomunikasi.

Aturan tersebut disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Rancangan PP tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang harus ditempuh untuk menjadi suatu peraturan, kalau kasarnya itu cacat prosedur,” ujar Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Menurut Alamsyah, berdasarkan kajian Ombudsman, RPP berbagi jaringan telekomunikasi yang disusun Kemenkominfo tidak memiliki kesesuaian dengan undang-undang yang ada. Bahkan bila disahkan nanti, RPP tersebut bisa langsung digugat.

Selain itu, RPP berbagi jaringan juga berpotensi maladministrasi. Sebab, dinilai mengabaikan partisipasi publik dalam penyusunannya, diskriminatif dalam pelaksananya nanti, hingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Maka RPP tersebut sebaiknya tidak ditandatangani (Presiden) karena berisiko di judicial review,” kata Alamsyah.

Ombudsman ucap dia, akan sesegera mungkin mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Meski begitu, Ombudsman akan terlebih dahulu menggelar rapat pleno dalam waktu dekat untuk membahas rencana tersebut.

Revisi PP

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menerima surat tembusan dari Menko Perekonomian tentang revisi kedua PP tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit tersebut.

Kedua PP ini merupakan turunan dari UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator.

Revisi kedua PP ini kabarnya telah berada di Sekretariat Negara untuk dilakukan pemeriksaan terakhir sebelum diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.

Setelah ditandatangani Presiden, kedua PP tersebut akan diturunkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com