Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Incar Rp 15,6 Triliun dari Seleb Medsos yang Lakukan Kegiatan Promosi

Kompas.com - 12/10/2016, 15:05 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membenarkan bahwa pemerintah saat ini mulai mengupayakan adanya penerimaan pajak dari para pengguna akun yang menggunakan media sosialnya untuk menjual jasa dan barang.

Diprediksi, pemerintah bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 15,6 triliun, jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.

Pemilik akun media sosial yang akan dikenai pajak antara lain para selebgram yang mempromosikan sebuah produk di media sosial Instagram, atau pengguna Facebook yang menggunakan akunnya untuk berjualan.

"Pokoknya ada obyek, itu pasti kena pajak. Udah, itu aja, dan itu ada ketentuannya," kata Ken usai menghadiri seminar dengan tema "Implementasi dan Evaluasi Kebijakan 'Tax Amnesty'" di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Rabu (12/10/2016).

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menyasar seluruh warga Indonesia yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk dikenai pajak. "Semua disasar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com