Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: "Tax Amnesty" Indonesia Tidak Fasilitasi Uang Hasil Kejahatan

Kompas.com - 12/10/2016, 16:03 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja kembali dari kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat (AS) selama satu pekan lebih.

Ia mengungkapkan, salah satu agenda penting kunjungannya ke negeri Pam Sam itu yakni terkait program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Saya jelaskan posisi dari Undang-Undang Nomor 11 tentang tax amnesty tidak digunakan untuk memfasiliatsi uang-uang yang berasal dari kejahatan seperti drug trafficking, human trafficking, dan pencucian uang," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut Ani, penjelasan itu ia sampaikan kepada lembaga internasional yang sangat disegani yakni Financial Action Task Force (FATF).

Disegani lantaran FATF merupakan satgas yang dibentuk untuk memberantas pencucian uang (money laundring).

Penjelasan itu pula kata Ani sangat penting agar Indonesia terhindar dari daftar hitam negara yang dinilai tidak kooperatif memberantas pencucian uang. Selain itu, Indonesia juga berkepentingan untuk bisa masuk sebagai anggota FATF.

Bahkan, Sri Mulyani juga melakukan pertemuan bilateral dengan negara-negara yang menjadi salah satu pemain utama dalam rangka pelaksanaan FATF, sepeti dengan Menkeu AS, Australia, Kanada, Jerman, dan Inggris.

"Pertemuan ini penting untuk dapatkan dukungan kalau Indonesia butuhkan exchange of information guna terapkan amnesti pajak," kata perempuan 53 tahun itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com