Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Palsu Jadi Modus Baru "IUU Fishing", Apa Sanksi Hukum bagi Pelakunya?

Kompas.com - 12/10/2016, 18:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menyebutkan, pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) untuk anak buah kapal (ABK) berkebangsaan asing menjadi modus baru praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing).

Susi menyampaikan contoh kasus di Bitung. Penggunaan KTP Indonesia oleh warga negara (WN) Filipina dalam kegiatan IUU fishing atau IUUF di Indonesia merupakan modus yang tergolong baru setelah giatnya Pemerintah Indonesia dalam melarang penggunaan ABK asing pada kapal perikanan.

Pelarangan penggunaan ABK asing pada kapal perikanan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Untuk kasus Bitung, Susi mengatakan, Polda Sulawesi Utara telah menetapkan pemilik kapal (DL) dan pejabat Pemerintah Kota Bitung (NCY) sebagai tersangka pemalsuan KTP.

"Tersangka DL disangka melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta, dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama enam tahun," ujar Susi menyebut sanksi hukum pelaku pemalsuan KTP, di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Adapun pejabat Pemerintah Kota Bitung, NCY, disangka melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta ditambah sepertiga.

Susi memperkirakan, saat ini ada sekitar 6.000 ABK asing yang mengantongi KTP palsu Indonesia dan beroperasi di Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua.

Sebagai tindak lanjut dari modus baru ini, selaku Komandan Satgas 115, Susi meminta penyidik kepolisian untuk terus bekerja sama dalam mengembangkan kasus Bitung.

"Menangkap siapa pun yang terlibat, terutama pelaku usaha perikanan ilegal yang menggunakan ABK asing, pemilik kapal, dan petugas pemerintahan seperti catatan sipil jika terlibat," ucap Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com