Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Yakin KTP Palsu untuk ABK di Bitung Libatkan Pejabat General Santos

Kompas.com - 12/10/2016, 18:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 22 warga negara Filipina diketahui mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia yang diduga palsu. Pemalsuan KTP tersebut dilakukan untuk bekerja di dua kapal yakni KM D'VON dan KM Triple D-00.

Pihak Polda Sulawesi Utara pun telah menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana pemalsuan KTP ini.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengaku tak heran jika pejabat dan aparat setempat bekerja sama dalam memuluskan praktik penangkapan ikan secara ilegal, seperti kasus pemalsuan KTP di Bitung itu.

Susi meyakini ulah oknum tersebut juga terjadi di negara lain. Sebab, Ilegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) sedianya memang merupakan kejahatan trans-nasional.

"Saya yakin ini juga melibatkan beberapa pejabat di General Santos (Filipina). Jadi ini bukan pejabat Indonesia saja. Kelihatannya ini sindikat antar-negara. Sesuai dengan simposium kemarin itu, IUUF sudah masuk kategori transnational organized crime," kata Susi di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut Susi, pemalsuan KTP untuk ABK merupakan modus baru kegiatan IUUF. Kapal-kapal yang digunakan untuk mencuri ikan, ukurannya diperkecil.

Pengusaha perikanan tangkap nakal tetap menggunakan ABK asing namun dengan KTP Indonesia palsu.

Selain itu, lanjut Susi, modus lain yang digunakan pelaku IUUF adalah memanipulasi wujud kapal asing, menjadi seperti kapal berbendera Indonesia.

Dengan ukuran yang lebih kecil, misalnya di bawah 30 GT, maka perizinan kapal cukup diselesaikan di dinas-dinas di daerah.

"Bahkan informasi yang saya terima, kemarin ada yang terbakar di tengah Benoa. Itu saya mohon polisi melakukan penyidikan, karena itu kelihatannya ada (upaya) penghilangan barang bukti," kata Susi menyebutkan modus lain IUUF.

Sebagai informasi, hari ini penyidik Polda Sulawesi Utara menetapkan NCY sebagai tersangka pemalsuan KTP.

NCY merupakan pejabat Pemerintah Kota Bitung yang menerbitkan KTP Indonesia palsu untuk 11 ABK KM D'VON. Selain NCY, Polda Sulawesi Utara juga menetapkan DL, pemilik KM D'VON sebagai tersangka.

Kompas TV Memberantas Illegal Fishing- Satu Meja Eps 128 Bagian 3

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com