Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Persoalan Pajak Google Jadi Isu Penting Semua Negara

Kompas.com - 12/10/2016, 19:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Kompas TV Begini Cara Google Mengakali Pajak di AS

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulayani mengungkapkan, banyak negara yang kesulitan memajaki transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan layanan internet seperti Google. Lantaran hal itu, hampir semua negara menjadikan isu tersebut menjadi isu utama.

“Bagamana memajaki traksasi Google atau Amazon itu topik yg dibahas atau dikenal sekarang jadi persoalan penting di semua negara,” ujar perempuan yang kerap disapa Ani ini di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Ani bahkan menyinggung persoalan keadilan untuk menyindir perusahaan-perusahaan layanan internet yang tidak mau membayar pajak. Padahal, perusahaan layanan internet tersebut mendapat penghasilan dari aktivitas bisnis di suatu negara.

Menurut perempuan 54 tahun itu, dunia internasional perlu membangun sistem perpajakan bersama yang berkeadilan, tidak hanya bagi negara besar, tetapi juga negara kecil dan berkembang.

Dia mengatakan, tidak bisa dunia membuat deklarasi membangun ekonomi bersama, mengentaskan kemiskinan bersama, tetapi negara berkembang kesulitan memungut pajak karena perusahaan-perusahaan itu mudah hindari pajak.

"Ini langkah penting bagi kita bersama negara lain agar ada komtimen memperkecil kesempatan mereka menghidari pajak,” kata Ani.

Di Indonesia, pemerintah terus mengejar Google yang diduga telah menunggak pembayaran pajak selama lima tahun.

Raksasa internet itu ditaksir menghadapi tagihan pajak sebesar 418 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,5 triliun untuk periode tahun 2015 saja.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menutup peluang negosiasi dengan Google terkait persoalan pajak di Indonesia. Keputusan perusahaan internet asal Amerika Serikat (AS) menolak pemeriksaan Ditjen Pajak menjadi penyebabnya.

(Baca: Dirjen Pajak: Tidak Ada Ruang Negosiasi Pajak bagi Google!)

"Oh enggak, kami akan (lakukan) penegakan hukum. Enggak ada negosiasi," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Menurut Ken, di dalam pemeriksaan kasus pajak tidak ada istilah negosiasi. Di Indonesia, ada istilah closing conference atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Closing conference adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

"Dalam closing itu bagaimana pendapat wajib pajak, bagaimana pendapat pemeriksa. Itu undang-undang, bukan negosiasi," Ken.

(Baca: Celah Ini Dimanfaatkan Google agar Lepas dari Kewajiban Pajak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com