Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara yang Tidak Memerangi Praktik Penghindaran Pajak Akan Dikucilkan

Kompas.com - 12/10/2016, 21:09 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dunia internasional sudah sepakat memberikan sanksi tegas kepada negara-negara yang tidak berkomitmen memerangi praktik penghindaran pajak.

Sanksi tegas itu berupa pengucilan dari berbagai kebijakan keuangan internasional. "Saya rasa dari sisi sanksi sudah dibahas di beberapa pertemuan di G-20 maupun IMF-World Bank, bahwa negara tidak memenuhi maka mereka akan semakin terisolir dari sisi seluruh kebijakan," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Ia menuturkan, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah melakukan langkah-langkah untuk memperketat praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

BEPS merupakan strategi perencanaan pajak yang memanfaatkan gap dan kelemahan peraturan perundangan perpajakan.

OECD juga menggandeng lembaga internasional yang sangat disegani yakni Financial Action Task Force (FATF). Disegani lantaran FATF merupakan satgas yang dibentuk untuk memberantas pencucian uang (money laundring).

Bahkan kata Ani, negara yang tidak menunjukan komitmen memerangi penghindaran pajak akan dimasukan ke dalam daftar hitam.

"Bersama dengan FATF, bisa memperkuat upaya untuk memerangi penghindaran aliran dana yang memiliki elemen penghindaran pajak dan elemen human trafficking dan terorisme," kata Ani.

Oleh karena itu, Indonesia berkepentingan memberikan penjelasan kepada dunia internasional tentang program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sebab, tax amnesty berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan pencucian uang dari aktivitas kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com