Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Muara Baru, Ada Kontrak Sewa Lahan Hanya Rp 2 Per Meter Persegi Per Hari

Kompas.com - 13/10/2016, 08:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Perikanan Indonesia (Perindo) terus melakukan langkah pembenahan tata kelola perusahaan termasuk soal tarif sewa lahan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Muara Baru.

Sekretaris Perusahaan Perindo Agung Pamujo menegaskan, ke depan Perindo akan berjalan dengan aturan sebagaimana mestinya.

"Kami dalam rapat dengan Deputi Menko Maritim menyampaikan, kami mengakui tata kelola yang rancu pada masa lalu. Istilahnya kami introspeksi juga hikmah dari ini semua. Kami akan menerapkan tata kelola yang baik," kata Agung kepada wartawan usai rapat, di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu malam (12/10/2016).

Agung mengatakan tarif sewa lahan sejak 1989 dibanderol Rp 865 per meter persegi per tahun. Bahkan, kata Agung, ada pula kontrak dengan nilai Rp 700 per meter persegi per tahun.

Kontrak itu pun berlaku selama 30 tahun dan dibayar di muka. Artinya, tarif sewa yang tertera dalam kontrak dari 1989-2019 yaitu Rp 700 per meter persegi per tahun.

"Artinya apa, satu bulannya tarifnya sekitar Rp 60 per meter persegi, dan seharinya Rp 2 per meter persegi," ucap Agung.

Sementara itu ketika dikonfirmasi apakah tidak ada peninjauan kontrak kembali, Agung mengakui hal itu juga yang menjadi kekurangan tata kelola di masa lalu.

"Yang seperti saya bilang tadi, itu hikmahnya dari ini. Kami introspeksi memang ada kerancuan pada masa lalu sehingga disetujuilah (kontrak) seperti itu," kata Agung.

Namun ke depan, kata dia, direksi Perindo memastikan akan menerapkan tarif sewajarnya kepada pelaku usaha di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Muara Baru.

Akan tetapi, untuk kontrak-kontrak yang sudah berjalan, Perindo hanya akan menunggu masa kontraknya berakhir dan tidak akan melakukan peninjauan kontrak.

"Dibiarkan habis saja, karena tidak mungkin juga (dihentikan atau dikaji ulang), karena sudah kuat kontraknya," kata Agung.

Adapun mengenai status lahan di Muara Baru saat ini, Agung menambahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan telah mengeluarkannya dari status Barang Milik Negara (BMN) menjadi aset perum, untuk dikelola Perindo dengan Kementerian BUMN.

Kompas TV Akibat Mogok Pasokan Ikan Terhenti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com