Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tiga Segmen Wajib Pajak yang Didekati Ditjen Pajak di Periode Ke-2 “Tax Amnesty”

Kompas.com - 13/10/2016, 18:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sudah membuat segmentasi wajib pajak pada periode kedua program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Nantinya para wajib pajak tersebut akan didekati menggunakan pendekatan yang berbeda-beda.

Pertama, segmen yang didekati yakni wajib pajak besar atau pengusaha besar. Ditjen Pajak menilai potensi wajib pajak besar untuk ikut tax amnesty pada periode kedua masih besar. Sebab banyak wajib pajak besar yang belum ikut tax amnesty pada periode pertama.

“Yang sudah lapor pun kami paham mereka belum lapor semuanya, karena waktunya terlalu mepet. Atau Surat Pernyataan Harta (SPH) pertama supaya ngejar tarif dua persen,” ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Malang, Kamis (12/10/2016).

Segmen kedua yang didekati oleh Ditjen Pajak yakni usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Yoga, tax amnesty tidak hanya dibutuhkan oleh para pengusaha besar tetapi juga para pelaku UMKM. Ditjen Pajak sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomer 17 Tahun 2016 untuk mempermudah para pelaku UMKM untuk ikut tax amnesty.

Bagi UMKM yang total laporan harta dan utangnya lebih dari 10 lembar, diperbolehkan mengajukan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual atau tulis tangan, tidak perlu mengirimkan soft copy.

Selain itu, UMKM juga diperbolehkan menyampaikan sampaikan SPH secara kolektif melalui asosiasi.

Misalnya, asosiasi pedagang di Tanah Abang, Jakarta. Lantaran hal itu, Ditjen Pajak akan melakukan pendekatan ke asosiasi-asosiasi pengusaha UMKM.

“Mereka bisa kolektif jadi enggak perlu ninggalin tokonya. Boleh dikuasakan ke asosiasinya,” kata Yoga.

Ketiga, segmen yang didekati yakni para penunggak pajak. Ditjen Pajak mengungkapkan bahwa potensi wajib pajak yang menunggak pajak memiliki potensi cukup besar untuk ikut tax amnesty.

Yoga menjelaskan, penunggak pajak yang ikut tax amnesty hanya perlu membayar pokok pajak dan uang tebusan. Sedangkan, sanksi menunggak pajak tidak perlu dibayar.

“Kalau enggak mau ya ditagih, diblokir asetnya, sampai di gijzeling (ditahan). Jadi yang punya tunjakan pajak manfaatkan tax amnesty karena begitu menguntungkan dan tidak akan dilakukan penindakan yang aktif,” ucap Yoga.

Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com