Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oktober, Waktu Terbaik Ikut “Tax Amnesty” di Periode Kedua

Kompas.com - 13/10/2016, 18:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyarankan para wajib pajak yang tertarik ikut program tax amnesty segera datang ke kantor pajak.

Ada keuntungan bila memutuskan menyampaikan Surat Pelaporan Harta (SPH) dalam waktu dekat ini.

“Bulan ini (Oktober), bulan paling nyaman ikut tax amnesty karena kantor kami belum padat lagi,” ujar ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Malang, Kamis (12/10/2016).

Bila mengacu kepada pelaksanaan tax amnesty dari 1 Juli hingga 30 September 2016 lalu, para wajib pajak memilih datang ke kantor pajak pada akhir-akhir september.

Akibatnya, para peserta tax amnesty membludak sehingga pelayanan tax amnesty tidak optimal.

Pada dua hari terakhir periode pertama tax amnesty, Ditjen Pajak bahkan menetapkan situasi luar biasa atau kahar. Penetapan situasi itu terjadi di beberapa kantor pajak, termasuk di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jakarta.

“Enggak usah nunggu sampai Desember (ikut tax amnesty), Kayak kemarin, di Kantor Pusat ada 3.500 orang datang sehari, antrean panjang. Jadi saat inilah, saat paling nyaman untuk serahkan SPH,” kata Yoga.

Ditjen Pajak sudah membuat segmentasi wajib pajak pada periode kedua program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Nantinya para wajib pajak tersebut akan didekati menggunakan pendekatan yang berbeda-beda.

Segmen wajib pajak yang akan didekati terdiri dari para pengusaha besar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan segmen wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Segmen tersebut dinilai memiliki potensi cukup besar untuk ikut program pengampunan pajak pada periode kedua.

Kompas TV Rakyat Antre Bayar Tax Amnesty, Negara Dapat Rp 97 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com