Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Apkir Dini, 12 Perusahaan Unggas Ini Ditetapkan Lakukan Kartel

Kompas.com - 14/10/2016, 07:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 12 perusahaan perunggasan dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (13/10/2016).

Kegiatan kartel itu dilakukan 12 perusahaan tersebut pada September 2015, yakni dengan melakukan pengapikiran dini dua juta parent stock (PS).

Ketua majelis komisi, Kamser Lumbanradja, dalam sidang putusan KPPU mengatakan, 12 perusahaan ini telah melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Pasal tersebut menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Dari 12 perusahaan itu, tiga di antaranya perusahaan publik, yakni PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dan PT Malindon Feedmill Tbk (MAIN), sebagai terlapor I, II, dan III.

Atas putusan tersebut, KPPU menetapkan pembatalan perjanjan pengapkiran PS yang diteken oleh perusahaan-perusahaan itu pada 14 September 2015. Dalam amarnya, KPPU menetapkan total denda Rp 119,67 miliar bagi perusahaan-perusahaan itu.

Sementara itu, bagi CPIN dan JPFA, masing-masing dikenakan denda maksimal sebesar Rp 25 miliar, sedangkan MAIN senilai Rp 10,83 miliar.

Kontroversi apkir dini

Menurut majelis komisi, peraturan apkir dini yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) yang mengharuskan para perusahaan untuk melakukan apkir dini tahap pertama dua juta PS dari enam juta PS dinilai sebagai permintaan dari para pengusaha.

Hal itu dibuktikan dari fakta pengadilan yang menyatakan, para pengusaha meminta adanya apkir dini kepada pemerintah lantaran adanya oversupply day old chicken (DOC). Padahal, menurut majelis, tidak ada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan soal oversupply DOC.

Pemerintah saat itu hanya melihat data dari asosiasi perusahaan Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU). Padahal, menurut KPPU, yang berhak melansir data terkait adalah Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penghimpun data negara yang bersifat independen.

Majelis juga menilai, pasca-pengapkiran dini tersebut terdapat kenaikan harga DOC final stock (FS) di tingkat breeder. Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikan harga sekitar Rp 1.000 pada November dan Desember 2015 dibandingkan harga rata-rata Februari-Oktober 2015.

Tak hanya itu, dengan adanya apkir dini tahap I terhadap dua juta PS, majelis komisi menilai, setidaknya terdapat kerugian sekitar Rp 224 miliar bagi peternak intergrasi dan peternak mandiri.

Lalu soal klaim perusahaan-perusahaan yang merasa dirugikan dengan adanya apkir dini, majelis berpendapat, kerugian tersebut justru bisa ditutupi dengan kenaikan harga DOC FS pada November-Desember 2015. Dalam hal ini, penjualan daging apkir dini PS itu sekitar Rp 20.000 per ekor.

Selain itu, ada pula penghematan biaya produksi yang dialami perusahaan, seperti pakan ternak, obat-obatan, vitamin, dan vaksin, yang seharusnya dikeluarkan selama 10 minggu. (Sinar Putri S Utami)

Kompas TV Pelaku Kartel Sapi Didenda Rp 107 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN


Terkini Lainnya

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com