Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Tudingan Lakukan Kartel, Japfa Keberatan Putusan KPPU

Kompas.com - 14/10/2016, 08:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) berupaya membela diri terkait tudingan kartel ayam yang dilakukan oleh perusahaannya.

Japfa pun keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kamis (13/10/2016).

Japfa menilai, KPPU telah keliru memutuskan adanya kartel terkait afkir dini dua juta parent stock (PS).

Perusahaan ini menegaskan, tidak ada kartel yang dilakukan 12 perusahaan terkait afkir dini.

"Para terlapor pada hakekatnya hanya menjalankan dan tunduk pada instruksi pemerintah," ungkap kuasa hukum Japfa, Riril Rizkiyana, Kamis (13/10/2016).

Menurut dia, KPPU telah salah mengartikan instruksi pejabat negara untuk afkir dini tersebut.

Sebab afkir dini tersebut pada hakekatnya adalah suatu perbuatan bersama dan sama sekali bukan kesepakatan.

Sebelumnya, KPPU dalam sidang putusan Kamis (13/10/2016) memutuskan 12 perusahaan melakukan kartel secara sah dan meyakinkan, terkait dini dua juta parent stock (PS) di September 2015.

Dari 12 perusahaan itu tiga diantaranya perusahaan publik yakni PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dan PT Malindon Feedmill Tbk (MAIN) sebagai terlapor I,II, dan III.

Atas putusan tersebut, KPPU menetapkan pembatalan perjanjan pengafkiran PS yang diteken oleh para perusahaan pada 14 September 2015. Dalam amarnya, KPPU menetapkan total denda Rp 119,67 miliar bagi para perusahaan.

Sedangkan bagi CPIN dan JPFA dikenakan denda maksimal sebesar Rp 25 miliar dan MAIN senilai Rp 10,83 miliar.

Menurut majelis komisi, peraturan afkir dini yang dikeluarkan Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) yang mengharuskan para perusahaan untuk melakukan afkir dini tahap pertama dua juta PS dari enam juta PS dinilai permintaan dari para pengusaha. (Sinar Putri S Utami)
 
Kompas TV Praktik Kartel Ayam Instruksi Kementan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com