Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Dekati Konglomerat yang Simpan Harta di Swiss

Kompas.com - 14/10/2016, 19:17 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

MALANG, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan pendekatan kepada para konglomerat yang menyimpan hartanya di Swiss.

Hal itu dilakukan lantaran setiap aliran dana dari Swiss bisa dicurigai sebagai aliran dana pencucian uang.

“Kami akan lakukan pendekatan kembali untuk meyakinkan bahwa seluruh harta mereka sudah dilaporkan,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak (WP) Besar Mekar Satria Utama di Malang, Jumat (14/10/2016).

Selama ini, Swiss dikenal sebagai negara yang tidak komitmen terhadap keterbukaan informasi perbankan atau keuangan. Negara yang berada di Eropa itu menutup rapat-rapat kerahasiaan keuangan yang disimpan di negara tersebut.

Lantaran hal itu, semua aliran dana yang masuk dan keluar dari Swiss dicurigai sebagai dana hasil kejahatan oleh lembaga internasional yang sangat disegani yakni Financial Action Task Force (FATF).

Disegani lantaran FATF merupakan satgas yang dibentuk untuk memberantas pencucian uang (money laundring).

Hingga saat ini, belum ada dana repatriasi yang berasal dari Swiss ke Indonesia melalui pogram pengampunan pajak atau tax amnesty. Padahal, potensi dana repatriasi dari konglomerat yang berada di Swiss dinilai sangat besar.

Sebab Swiss merupakan negara favorit warga negara Indonesia (WNI) menyimpan hartanya sejak Orde Baru.

Bahkan Direktur Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, ada satu grup perusahaan yang berencana merepatriasi Rp 150 triliun dananya di Swiss ke Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri sudah bertemu dengan FATF saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat pekan lalu. ia menyampaikan komitmen kuat Indonesia untuk bekerja sama dengan FATF dalam rangka membangun transparansi kegiatan transaksi keuangan.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyatakan keinginan Indonesia untuk dapat menjadi anggota penuh FATF dalam waktu dekat.

Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga 30 september 2016, uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak di Kanwil Wajib Pajak Besar mencapai Rp 15,8 triliun. Sedangkan pelaporan harta yang dilaporkan mencapai Rp 535,7 triliun, dengan Rp 31,4 triliun diantaranya merupakan dana deklarasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com